DESKJABAR - Hingga hari ini, Jumat, 27 Oktober 2023, tim penyidik Polda Jabar masih menyelidiki motif dan peran para tersangka pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, atau kasus Subang 2021.
Sejauh ini, baru seorang tersangka, M Ramdanu alias Danu, yang mengaku sebagai pelaku kasus Subang 2021. Hari itu, ia disuruh mengambil golok oleh tersangka lain lalu menunggu di garasi rumah tempat kejadian perkara (TKP) pada saat kejadian pembunuhan. Danu baru masuk rumah TKP setelah mendengar jeritan korban.
Sedangkan 4 tersangka lain, yaitu Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi, tetap pada keterangan semula, yaitu tidak terlibat pembunuhan. Mereka juga mengklaim tidak berada di lokasi saat terjadi kasus Subang 2021.
Info terkini kasus Subang 2021, kuasa hukum Danu dari ATS Law Firm, yaitu Achmad Taufan Soedirjo, menyampaikan kepada tim penyidik untuk menelusuri dua kejadian, yaitu masuknya banpol ke rumah TKP dan soal Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Untuk kejadian pertama, Achmad Taufan kembali mempertanyakan soal masuknya banpol ke rumah TKP pada tanggal 19 Agustus 2021, atau sehari setelah kejadian pembunuhan.
"Hari itu, Danu ditugaskan untuk menjaga (rumah TKP). Banpol itu datang dan diduga membawa Danu ke dalam rumah lalu menguras bak mandi," ujar Achmad Taufan.
Achmad Taufan menyampaikan hal itu saat berbincang via Zoom yang videonya tayang di kanal YouTube Heri Susanto, Jumat, 27 Oktober 2023 berjudul 'AHMAD TAUFAN JELASKAN MOTIF KRONOLOGI PEM8UNUH4N & PEMBLOKIRAN REK YAYASAN OLEH POL151!'
Menurut dia, kejadian itu janggal lantaran banpol tersebut datang ke TKP tanpa disertai surat perintah padahal lokasi itu masih dalam police line.