Tentu saja, bukti fakta di TKP yang dikatakan oleh Kepala Desa Indra Zainal dan Ketua RT Dede itu sangat penting untuk dikroscek dengan pelaku dalam olah TKP yang kini sedang dilakukan oleh Polda Jabar.
Bahwa kasus pembunuh ibu dan anak di Subang merupakan pembunuhan berencana, diakui oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Hal ini sesuai dengan analisa dan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP," terang Ramadhan, Jumat 17 September 2021.
Walau kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini belum sampai ke pengadilan, namun ada prediksi dari sudut pandang hukum, bahwa para pelaku bisa terkena hukuman mati.***