UPDATE Kasus Pembunuhan SUBANG Satu Saksi Lagi Gaet PH, Ini Alasannya

- 2 November 2023, 07:58 WIB
Kuasa hukum saksi  Dedi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang  dari ATS Law Firm memperlihatkan surat pendampingan hukum sebelum ditanda tangani.
Kuasa hukum saksi Dedi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dari ATS Law Firm memperlihatkan surat pendampingan hukum sebelum ditanda tangani. /Budi S Ombik/DeskJabar.com/

"Saya sebetulnya secara pribadi  mengapresiasi keberanian dia dalam membuka tabir kasus rajapati ini terkait sekolah dan yayasan," kata Heri Susanto.

Bahkan, lanjutnya, dia (Dedi) menginginkan untuk didampingi oleh kuasa hukum guna memberikan jaminan ketenangan dan keyakinan dalam menyampaikan semua hal untuk kepentingan proses penyidikan yang dilakukan  kepolisian.

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Di sisi lain, Achmad Taufan Soedirjo dari ATS Law Firm menyambut baik  itikad baik saksi Dedi untuk melabuhkan pendampingan hukum dibawah naungannya.

"Pak Dedi ini sudah dari beberapa hari lalu menghubungi kami melalui Kang Heri untuk bisa diberi kuasa dan pendampingan hukum terkait masalah kasus Subang," kata Achmad Taufan Soedirjo.*** 

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah