"Saya sebetulnya secara pribadi mengapresiasi keberanian dia dalam membuka tabir kasus rajapati ini terkait sekolah dan yayasan," kata Heri Susanto.
Bahkan, lanjutnya, dia (Dedi) menginginkan untuk didampingi oleh kuasa hukum guna memberikan jaminan ketenangan dan keyakinan dalam menyampaikan semua hal untuk kepentingan proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
Di sisi lain, Achmad Taufan Soedirjo dari ATS Law Firm menyambut baik itikad baik saksi Dedi untuk melabuhkan pendampingan hukum dibawah naungannya.
"Pak Dedi ini sudah dari beberapa hari lalu menghubungi kami melalui Kang Heri untuk bisa diberi kuasa dan pendampingan hukum terkait masalah kasus Subang," kata Achmad Taufan Soedirjo.***