DESKJABAR – Pendalaman kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang 2021 kembali dilanjutkan, dimana kali ini adalah pra rekonsutruksi. Tersangka Danu kembali dihadirkan oleh polisi ke TKP di Ciseuti Jalancagak, serta melakukan penggeledahan ke rumah saksi Yoris, pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Kehadiran polisi kembali ke TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Ciseuti, Jalancagak, Subang kali ini, tampak sangat sepi dari kehadiran warga. Ini berbeda ketika polisi melalukan olah TKP ulang yang pertama pada Selasa, 24 Oktober 2024, dimana sangat banyak warga menyaksikan.
Pendalaman pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (22) yang merupakan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, dimana polisi melanjutkan pencarian sesuatu yang bisa menguak lebih banyak.
Tampaknya, kehadiran kembali polisi ke TKP di Ciseuti dilakukan pada sore menjelang sholat Ashar sampai menjelang Maghrib. Pada sorenya, beberapa kendaraan tampak menepi di depan rumah TKP, dimana ada pula kendaraan berwarna oranye bertuliskan Polisi.
Baca Juga: Kasus Subang 2023, PTPN VIII Diminta Bersihkan Lahan dari Kios Liar, Pasca Kejadian Miras Oplosan
Suasana di TKP
Heri Susanto, salah seorang pengamat kasus Subang, bersama sejumlah orang lainnya, menonton kehadiran kembali polisi pada TKP kasus Subang 2021 di Ciseuti Jalancagak. Mereka melihat dari kejauhan, apa yang dilakukan polisi pada rumah dimana Tuti dan Amalia tewas karena pembunuhan itu.
Disebutkan Heri Susanto, tampak juga saksi Yoris juga dihadirkan ke TKP. Yoris adalah anak tersangka Yosep, anak Tuti dan kakak Amalia.