PN Bandung Kembali Sidangkan Kasus Bangunan Surya Sumantri, Pengacara Sebut Ada Sertifikat diatas Sertifikat

2 Februari 2023, 13:24 WIB
PN Bandung sidangkan kasus bangunan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung pada Rabu 2 Februari 2023 /deskjabar

DESKJABAR- Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menyidangkan kasus bangunan di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi Kota Bandung pada Kamis 2 Februari 2023.

Dalam sidang digelar di PN Bandung tersebut majelis hakim memeriksa saksi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan di PN Bandung itu sebagai terdakwa Hendrew Sastra Husnendar, disidang di ruang 6 Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata.

Baca Juga: Nasi Goreng Terasi Aromanya Menggugah Selera, Mudah Membuatnya

Dalam sidang juga terungkap keberadaan sertifikat tanah yang menjadi awal mula terjadinya kasus perusakan bangunan oleh terdakwa.

Saksi yang dihadirkan, pelapor Norman Miguna, Landri, Undang dan Abeb. Mereka menjelaskan kronologis perusakan bangunan berupa tembok yang mengelilingi lahan milik Norman Miguna.

Norman mengaku melihat perusakan tembok pada Mei 2021 lalu. Melihat adanya perusakan, Norman pun lalu melapor ke polisi. Langkah itu didukung oleh Andri yang merupakan anaknya.

Ia menyebut tembok yang dirusak oleh terdakwa memang miliknya. Perusakan itu, ujarnya, dilakukan dengan maksud agar memudahkan terdakwa mendirikan bangunan di depan lahan miliknya.

"Di depan tanah saya itu (sekarang berdiri bangunan milik terdakwa) merupakan jalur hijau. Karena takut diserobot maka saya bangun tembok. Tapi malah dirusak (oleh terdakwa)," ungkap Norman.

Bangunan milik terdakwa pun berdiri dan dijadikan kafe. Norman sempat melapor ke Pemkot Bandung yang kemudian menyegel bangunan namun dalam tempo dua minggu segel dibuka kembali.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Majalengka Terbaru yang Murah Meriah dan Instagramable

"Tanah yang di atasnya berdiri bangunan terdakwa adalah tanah saya. Saya bisa buktikan dengan sertifikat hak milik," tandas Norman.

Pihak terdakwa Hendrew Sastra Husnandar, dalam persidangan membantah lahan yang digunakannya mendirikan bangunan adalah milik Norman.

Hendrew mengklaim tanah itu dibelinya namun memang masih berstatus PPJB atau Pengikatan Perjanjian Jual Beli.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Astrid Pratiwi kembali menegaskan, bangunan berdiri di atas tanah milik Hendrew yang sudah dibelinya.

"Itu tanah klien saya. Kalau tanah pa Norman itu sesuai putusan PK hanya diberikan jalan akses masuk saja," ujar Astrid.

Ia juga kembali menyatakan, kliennya membeli lahan bersertifikat di depan lahan milik Norman.

"Itu bukan tanah hijau (milik pemerintah). Itu murni tanah klien saya. Dia beli bersertifikat, ada sertifikatnya kok," tegas Astrid.

Di sisi lain, kuasa hukum Norman Miguna, Tomson Pandjaitan menegaskan, terdakwa Hendrew main klaim atas tanah yang sekarang di atasnya berdiri bangunan.

Baca Juga: Bandung dan Sukabumi Kini Buruan Wisata Minum Teh Hijau Oleh Kalangan Muda

Menurut Tomson, kliennya memiliki lahan sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat.

"Jadi ini tiba-tiba terbit sertifikat di atas sertifikat. Padahal itu jelas lahan milik klien saya, pa Norman. Nah, oleh Hidayat ini kemudian dijual ke terdakwa Hendrew," jelas Tomson.

Dari situlah awal mula permasalahan muncul. Tomson pun menyebut Hendrew menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB.

Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.

"Jadi fakta persidangan tadi juga sudah disampaikan dan diakui kalau dia cuma PPJB bukan sertifikat. Dan jelas itu lahan milik klien saya. Yang digunakan Hendrew mendirikan bangunan justru itu merupakan GSB (garis sepadan bangunan) dan tidak boleh didirikan bangunan," kata Tomson.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler