Warga Bandung, H Jujun Junaedi Minta Keadilan Soal Tanah Miliknya yang Kini Diproses di MA Ditingkat PK

24 Januari 2023, 12:57 WIB
Ilustrasi pengadilan - H Jujun Junaedi warga Bandung meminta keadilan soal kasusnya yang kini diproses di MA //Pexels/Ekaterina Bolovtsova/

DESKJABAR- Seorang warga Bandung, H. Jujun Junaedi memohon keadilan kepada hakim Mahkamah Agung atas perkara kasus tanah miliknya.

H. Jujun Junaedi pun meminta agar permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Ummie Wasitoh ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum H. Jujun Junaedi, Dadang Sukmawijaya menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya novum (fakta, bukti baru) baik tertulis maupun keterangan saksi dalam pemohon PK tersebut dan hanya pengulangan saja.

Baca Juga: Pohon Waru di Majalengka dan Sumedang Ada Manfaat Lingkungan, Kesehatan, dan Ekonomi

Kronologi Kasus

Dadang Sukmawijaya menyatakan bahwa H. Jujun selaku pemilik tanah SHM 4642 Blok Rancakembang Kelurahan Bale Endah Kecamatan Bale Endah Kabupaten Bandung seluas 2.560 meter persegi dan sebagian tanahnya yakni 1.335 meter persegi diakui terdakwa Ummie Wasitoh.

Dasar pengakuan terdakwa menurut Dadang Sukmawijaya, terdakwa Ummie mengakui kepemilikan dari SHM No. 4528/baleendah di Blok Listrik persil No 104 S.

Persil tersebut diakui Umme terletak di tanah milik H. Jujun Junaedi. Bahkan pengakuan terdakwa mengenai tanah tersebut, berdasar surat pernyataan Ny. Hj. Dewi Sutihat yang merupakan istri alm Drs. Achmad Zainal Wahid pemilik asal tanah itu tidak pernah mengadakan jual beli tanah dengan terdakwa.

"Jadi dasarnya atas tanah yang diaku terdakwa sudah di uji di pengadilan dan kami selaku pelapor sudah dimenangkan," ujar Dadang Sukmawijaya kepada wartawan di Bandung, Selasa 24 Januari 2023.

Baca Juga: Resep Nasi Goreng Piritan Khas Jawa Barat, Gak Amis, Enak dan Bikin Nagih

PK Minta Ditolak

H Jujun Junaedi saat bersama kuasa hukumnya Dadang Sukmawijaya deskjabar

Dadang juga mengatakan terdakwa telah divonis dengan hukuman 8 bulan penjara karena melanggar Tindak Pidana Pemalsuan akta otentik atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta akta otentik.

"Proses pengadilan ditingkat kasasi MA sudah divonis dan sekarang dia mengajukan PK," ujarnya.

Alasan terdakwa mengajukan PK, menurut Dadang Sukmawijaya karena ada kehilafan kekeliruan dan kelalaian Hakim Agung dalam membuat pertimbangan hukum dalam amar putusan kasasi p no 455-K/Pid/20222 tertanggal 27 April 2022.

Dadang menegaskan beradasarkan pantauannya dalam PK tersebut tidak ditemukan adanya bukti novum baik tertulis maupun tidak menghadirkan bukti saksi, bukti tertulis yang diajukan oleh pemohon PK.

Menurut Dadang, bukti bukti dalam PK tersebut merupakan pengulangan yang pernah diajukan pemohon PK Ummie baik pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga: Endulita! Resep Nasi Goreng Pete Ikan Asin yang Menggugah Selera, Wangi dan Enak

Kemudian terdakwa juga ternyata belum dieksekusi sesuai putusan sehingga yang bersangkutan belum menjadi narapidana sehingga dengan jelas permohonan PK terdakwa harus dinyatakan ditolak.

Kemudian menurut Dadang sesuai pasal 268 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan permohonan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler