KASUS INDRA KENZ, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Vonis Indra Kusuma 10 Tahun Penjara

- 14 November 2022, 18:59 WIB
KASUS Indra Kenz, majelis hakim memvonis terdakwa 10 tahun penjara
KASUS Indra Kenz, majelis hakim memvonis terdakwa 10 tahun penjara /PMJNEWS

DESKJABAR- Kasus Indra Kenz, yang terjerat kasus penipuan robot trading disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda putusan majelis hakim pada Senin 14 November 2022.

Dalam kasus Indra Kenz tersebut hakim PN Tangerang telah memvonis bersalah terhadap terdakwa dengan hukuman vonis kurungan badan 10 tahun penjara.

Majelis hakim memutuskan Indra Kenz yang terjerat kasus penipuan tersebut bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Baca Juga: Musim Hujan Nih, Yuk Buat Resep Bihun Kuah Cepat Saji ala Chef Rudy Choirudin, Enak Segar, Bikin Hangat Badan!

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma (Indra Kenz), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," kata hakim dalam membacakan putusannya.

Selanjutnya majelis hakim pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara.

Dalam putusan tersebut selain dikenakan kurungan badan selama 10 tahun, Indra Kenz juga dikenakan membayar denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," tutur hakim menegaskan.

Baca Juga: 7 Wisata Bandung yang Lagi Trending, Hits dan Instagramable, Lokasi di Area Pegunungan, Pas Buat Liburan

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMNJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x