SELAIN Doni Salmanan dan Indra Kenz, OJK Telah Menyerahkan 6 Influencer ke Polisi Terkait Binary Option

- 14 Maret 2022, 17:24 WIB
Polisi menyita aset-aset Crazy Rich Doni Salmanan yang ada di Bandung Barat
Polisi menyita aset-aset Crazy Rich Doni Salmanan yang ada di Bandung Barat /TikTOk @highlux.id

DESKJABAR – Selain Doni Salmanan dan Indra Kenz yang telah ditangkap kepolisian, ada 6 influencer terkait binary option yang telah dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kemudian diserahkan ke polisi.

Tidak menutup kemungkinan OJK akan kembali memanggil influencer lainnya jika ada perkembangan baru dari hasil pengawasan.

Doni Salmanan dan Indra Kenz yang dikenal sebagai Crazy Rich Indonesia, sebelumnya sudah ditetaokan sebagai tersangka terkait transaksi binary option.

Baca Juga: CRAZY RICH DONI Salmanan dan Indra Kenz Ditangkap, Inilah Ciri Ciri Orang Kaya Palsu Menurut Tom MC Ifle

Doni Salmanan dan Indra Kenz dalam bisnis yang diduga penipuan tersebut, berperan sebagai afiliator atau influencer.

Kedua Crazy Rich Indonesia itu terancam hukuman 20 tahun penjara, dan polisi telah melakukan penyitaan atas asset-aset milik keduanya.

Mengutip dari PMJ News, Senin 14 Maret 2022, OJK telah memanggil 6 orang influencer terkait bisnis investasi binary option.

"Kita kemarin sudah panggil semua trading itu. Terdapat enam influencer kita panggil dan sudah kita serahkan ke kepolisian," ungkap Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner OJK di Kantor OJK Malang, Senin, 14 Maret 2022.

OJK merupakan bagian dari Satgas Waspada Investasi (SWI). Satgas ini beranggotakan kementerian dan lembaga terkait. Seperti kepolisian, Kominfo, UMKM, dan Bank Indonesia (BI).

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News Tik Tok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x