WOW, di Data PPATK Ternyata Harta Indra Kenz dari Modus Investasi Ilegal Binomo Mencapai Ratusan Miliar

- 7 April 2022, 14:45 WIB
Kepala PPATK Ivan, menjelaskan kasus Binomo yang melibatkan Crazy Rich Indra Kenz
Kepala PPATK Ivan, menjelaskan kasus Binomo yang melibatkan Crazy Rich Indra Kenz /YouTube Deddy Corbuzier/

DESKJABAR – Kabar mengejutkan, ternyata harta yang diperoleh Crazy Rich asal Medan Indra Kenz dari investasi illegal aplikasi Binomo mencapai ratusan miliar.

Sementara dari keterangan Bareskrim Mabes Polri, jumlah harta Indra Kenz yang disita mencapai Rp 55 miliar.

Nilai transaksi investasi illegal dengan modus yang dilakukan sejumlah Crazy Rich Indonesia seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, diperkirakan mencapai blasan triliun.

Hal mengejutkan itu dikemukakan Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), di kanal YouTube Deddy Corbuzier, dengan judul “AKHIRNYA KEPALA PPATK BUKA SUARA‼ INDRA KENZ RATUSAN MILLIAR‼ - Deddy Corbuzier Podcast, yang tayang pada Kamis, 7 April 2022.

Baca Juga: INILAH ASET Indra Kenz yang Disita Bareskrim Senilai Rp 55 Miliar, akan Ada Tersangka Baru di Kasus Binomo

Seperti diketahui saat rilis penangkapan Crazy Rich Indra Kenz Bareskrim Polri telah menyita aset kekayaan yang diperoleh dari investasi illegal yang mencapai Rp 55 miliar.

Sedangkan aset harta kekayaan Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri saat itu sebanyak 97 item dengan total Rp 64 miliar.

Ivan mengatakan bahwa harta yang disita adalah harta yang diperoleh dari tindak pidana yang terkait investasi illegal.

“Harta dari tindak pidana itu diambil lagi, disita, diblokir. Belum tentu jadi milik negara, tunggu hasil pengadilan.Bisa saja dikembalikan ke pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Yang mengejutkan, jumlah kekayaan yang diperoleh Indra Kenz dan Doni Salmanan dari praktek investasi illegal tersebut menurutnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x