Ivan menambahkan bahwa di kasus ini para tersangka menyimpan rekening di sejumlah negara yang masuk dalam kategori Tax Heaven Country seperti Karibia, Cayman Island.
“Kita ada listnya di neara-negara mana saja rekening tersebut disimpan,” paparnya.
Baca Juga: Polisi Terus Intensif Memperdalam Sketsa Wajah Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Fakta mengejutkan lainnya, di kasus ini satu orang melibatkan banyak rekening, tidak hanya pakai nama sendiri, bisa pakai nama orang lain untuk kirim uang illegal.
Misal membeli aset dengan nama orang lain atau bahkan menggunakan rekening atas nama ibunya.
“Itu bisa terlacak karena PPATK kan mengikuti aliran uang itu kemana,” paparnya.
Ivan menambahkan, dari kasus investasi illegal tersebut PPATK sampai saat ini sudah bekukan 160-an rekening dibekukan.
Jumlah rekening sebanyak itu dibekukan dari kasus investasi illegal yang melibatkan 6 platform.
Ivan juga mengemukakan, aliran dana dari hasil investasi illegal tersebut kmudan menyebar kemana-mana.
Dari satu kasus saja, menurutnya, ada sekitar lebih dari 9.000 transaksi dengan nilai sekitar Rp 130 miliar, dalam satu rekening di satu bank.***