SEBELUM RAMADHAN akan Ada Tersangka Baru Kasus Binomo yang Menjerat Crazy Rich Indra Kenz

- 25 Maret 2022, 16:18 WIB
Indra Kenz terancam hukman 20 tahun, dan akan ada tersangka baru menyusul Indra Kenz atas tuduhan investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo
Indra Kenz terancam hukman 20 tahun, dan akan ada tersangka baru menyusul Indra Kenz atas tuduhan investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo /Instagram Indra Kenz/

DESKJABAR – Pengembangan kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo yang telah menjerat salah seorang Crazy Rich Indonesia, Indra Kenz, ternyata belum  berakhir.

Bahkan sebelum Ramadhan akan ada tersangka baru kasus Binomo yang akan menyusul Crazy Rich Indra Kenz.

Seperti juga Indra Kenz, tersangka baru kasus Binomo tersebut juga tak luput dari penyitaan seluruh aset tersangka.

Baca Juga: Bukan Rp20 Juta, Rizky Billar-Lesti Kejora Kembalikan Rp10 Juta Terkait Investasi Bodong Doni Salmanan

Adanya tersangka baru yang terlibat investasi bodong melalui aplikasi Binomo tersebut, dikemukakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat 25 Maret 2022.

Mengutip dari PMJ News, Brigjen Pol Whisnu menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus mengejar semua pelaku yang terlibat di investasi bodong trading binary option melalui Binomo ini.

Menurutnya, Bareskrim akan mengejar semua pelaku, termasuk yang membantu Indra Kenz menjadi affiliator. Seluruh aset milik pada pelaku juga dipastikan akan disita.

"Saya akan kejar siapa yang membantu tersangka (Indra Kenz) ini, saya akan kejar siapa yang mengkoordinir, kita akan kejar aset-asetnya. Kita akan kumpulkan dan tangkap tersangka tersebut," jelasnya.

Brigjen Pol. Whisnu menolak untuk menyebutkan nama yang akan menjai tersangka baru menyusul Crazy Rich Indra Kenz di kasus Binomo tersebut.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x