DESKJABAR – Dalam konferensi pers yang berlangsung jumat 25 Maret 2022, Bareskrim Polri mengatakan bahwa total aset Indra Kenz yang telah disita senilai Rp 55 Miliar.
Aset-aset yang disita Bareskrim dari tangan Crazy Rich asal Medan tersebut, terkait dengan kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Bahkan, Bareskrim menyebutkan bahwa akan ada tersangka baru menyusul Crazy Rich Medan Indra Kenz di kasus Binomo tersebut.
Baca Juga: SEBELUM RAMADHAN akan Ada Tersangka Baru Kasus Binomo yang Menjerat Crazy Rich Indra Kenz
Dalam konferensi pers tersebut dihadirkan Crazy Rich Indra Kenz. Dalam kesempatan tersebut, Indra Kens mengungkapkan rasa penyesalan dan permohonan maaf kepada para korban Binomo.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya mengungkapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading,” ujarnya.
“Sebagai seorang pria yang bertanggung jawab, tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada," kata Indra Ken, seperti dikutip dari laman PMJ News.
Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus melakukan tracing dan penyitaan aset milik tersangka investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menjelaskan total aset Indra Kenz yang telah disita mencapai Rp55 miliar.