KASUS INDRA KENZ, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Vonis Indra Kusuma 10 Tahun Penjara

- 14 November 2022, 18:59 WIB
KASUS Indra Kenz, majelis hakim memvonis terdakwa 10 tahun penjara
KASUS Indra Kenz, majelis hakim memvonis terdakwa 10 tahun penjara /PMJNEWS

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz. Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara.

Baca Juga: Resep Tahu Walik Sultan, Gurihnya Ayam Cincang Berpadu dengan Kenyalnya Jamur dan Sosis, Wajib Coba!

Baca Juga: JALAN TOL Tangerang Banjir, Jasamarga Lakukan Penanganan Darurat, Hingga Kini Sebagian Masih Terandam

Di samping dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMNJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah