Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz. Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara.
Baca Juga: Resep Tahu Walik Sultan, Gurihnya Ayam Cincang Berpadu dengan Kenyalnya Jamur dan Sosis, Wajib Coba!
Di samping dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.***