DESKJABAR- Staf ahli Walikota Sukabumi menjadi terdakwa kasus korupsi revitalisasi pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang disidangkan hari ini Rabu 23 November 2022.
Kasus korupsi staf ahli Walikota Sukabumi tersebut disidangkan di Ruang V Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu siang.
Sidang kasus korupsi tersebut langsung mendapat pemantauan langsung dari KPK dengan mengirimkan tim untuk mereka semua proses persidangan.
Staf ahli Walikota Sukabumi yang jadi terdakwa kasus korupsi itu bernama Ayep Supriatna.
Dalam kasus tersebut menjadi terdakwa tidak hanya Ayep tapi terdakwa lain dari pihak swasta Irwan.
Keduanya tidak langsung hadir dipersidangan tapi hadir melalui daring dari tahanan.
Dalam sidang tersebut dipimpin oleh hakim Casmaya dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Piala Dunia 2022 : Inilah Jepang Wakil Benua Asia, Bisakah Samurai Bersama Kamada Bikin Kejutan?
Dalam dakwaannya jaksa menguraikan secara singkat bahwa Ayep Supriatna pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi.