STAF Ahli Walikota Sukabumi Didakwa Korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung Hari Ini, Dipantau Tim KPK

- 23 November 2022, 13:51 WIB
Tim monitoring KPK turun tangan di sidang kasus korupsi Staff ahli Walikota Sukabumi soal proyek pembangunan Pasar Pelita
Tim monitoring KPK turun tangan di sidang kasus korupsi Staff ahli Walikota Sukabumi soal proyek pembangunan Pasar Pelita /deskjabar

DESKJABAR- Staf ahli Walikota Sukabumi menjadi terdakwa kasus korupsi revitalisasi pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang disidangkan hari ini Rabu 23 November 2022.

Kasus korupsi staf ahli Walikota Sukabumi tersebut disidangkan di Ruang V Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu siang.

Sidang kasus korupsi tersebut langsung mendapat pemantauan langsung dari KPK dengan mengirimkan tim untuk mereka semua proses persidangan.

Baca Juga: Sambil Nonton Piala Dunia 2022, Ini Dia Resep Cemilan Cireng Ebi ala Chef Rudy Choirudin Rasanya Enak, Mantul!

Staf ahli Walikota Sukabumi yang jadi terdakwa kasus korupsi itu bernama Ayep Supriatna.

Dalam kasus tersebut menjadi terdakwa tidak hanya Ayep tapi terdakwa lain dari pihak swasta Irwan.

Keduanya tidak langsung hadir dipersidangan tapi hadir melalui daring dari tahanan.

Dalam sidang tersebut dipimpin oleh hakim Casmaya dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 : Inilah Jepang Wakil Benua Asia, Bisakah Samurai Bersama Kamada Bikin Kejutan?

Dalam dakwaannya jaksa menguraikan secara singkat bahwa Ayep Supriatna pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x