Dinas tersebut saat itu sedang mengurus proyek revitalisasi Pasar Pelita Sukabumi.
Dalam uraiannya disebutkan terjadi tindak pidana atas proses pencairan dana untuk Pasar Pelita tersebut dengan adanya Bank Garansi bodong alias fiktif untuk keluarnya dana pembangunan Pasar Pelita Sukabumi tersebut.
Kerugian negara yang diderita ata perbuatan para terdakwa tersebut sebesar Rp 19,5 miliar. Kerugian timbul dengan tidak melakukan pembayaran bank garansi oleh PT AKA milik Irwan sehingga negara dirugikan Rp 19,5 miliar.
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung tidak lama karena hanya point point penting yang dibacakan, kemudian sidang akan dilanjut kembali pada Rabu pekan depan.
Sementara itu berdasarkan pemantauan proses persidangan kasus korupsi Pasar Pelita Sukabumi tersebut tidak seperti biasanya karena ternyata dipantau langsung oleh KPK dengan menurunkan tim monitoring khusus.
Mereka melakukan perekaman baik vidio maupun audia selama persidangan berlangsung.***