Brigjen Pol Hendra Kurniawan PTDH dari Dinas Kepolisian, Tersandung Kasus Dugaan Korupsi

- 1 November 2022, 09:19 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada pers tentang sidang etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan di Mabes Polri, Jakarta
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada pers tentang sidang etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan di Mabes Polri, Jakarta /Antara/

DESKJABAR - Pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya Brigjen Pol Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolsian.

Putusan pimpinan KKEP yang menjatuhkan sanksi Hendra Kurniawan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri di PTDH dari dinas kepolisian pada Senin 31 Oktober 2022.

“Hendra Kurniawan di PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.

Hal itu seperti dikutip dari ANTARA dengan judul tulisan Polisi tembak polisi, Sidang Etik Polri pecat Brigjen Hendra Kurniawan dari kepolisian, rilis 31 Oktober 2022.

Baca Juga: UPDATE Daftar Peringkat BWF World Tour 2022, Viktor Axelsen Bukan Nomor 1, Jojo dan Ginting Berpeluang Lolos

Disebutkan, pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial, dipimpin Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum), Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.

Di sidang KKEP juga diputuskan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan terbukti bersalah, sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik.

"Dirinya dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 29 hari. Jadi sanksi itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan," kata Dedi.

Sementara sidang KKEP Brigjen Pol. Hendra Kurniawan itu digelar pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.16 di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri.

Baca Juga: Porprov XIV Jabar 2022, Tim Bola Voli Putra Putri Kota Bandung Lolos ke Perempat Final, Ini Lawannya

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x