DESKJABAR- Dugaan kasus korupsi bantuan keuangan untuk desa di Kabupaten Tasikmalaya terus mendapat perhatian publik, sebelumnya mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) melaporkan kasus tersebut ke KPK.
Kini pegiat anti korupsi Jawa Barat (Jabar) juga sudah mulai bergerak untuk ikut membongkar kasus korupsi di Kabupaten Tasikmalaya yang diduga mengalami kerugian negara Rp 87 miliar.
Pekan ini mahasiswa STHG berangkat ke Jakarta untuk melengkapi data tambahan yang diminta KPK. Hal itu seperti dituturkan salah seorang perwakilan mahasiswa STHG Tasikmalaya yang akan berangkat ke Jakarta, Irwan Arifilhaq.
Sementara itu, pegiat anti korupsi Jawa Barat, Agus Satria pun menyoroti hal tersebut, menurutnya banyak yang terlibat dalam kasu sini mulai dari tingkat desa hingga pejabat tinggi di Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Agus Satria, penyimpangan dugaan kasus korupsi itu terjadi pada tahun 2019, jadi kuat dugaan dana tersebut dijadikan untuk kepentingan politik.
Hal ini terjadi tentunya ada peran pengepul dari mulai bantuan khusus dan maupun bersifat umum total khusus Rp 165 juta per desa.
"Dari hasil investigasi informasi di lapangan, APIP telah melakukan audit terkait kegiatan yang bersumber dari bantuan keuangan, dari informasi tersebut di duga telah terjadi kerugian negara yang sangat besar," kata Agus.
Surat dari KPK