UPDATE TERBARU, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis HUKUMAN MATI Senin 4 April 2022

4 April 2022, 14:31 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung akhirnya divonis mati oleh hakim pengadilan tinggi Bandung, Senin 4 April 2022 / DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

DESKJABAR- Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung (PT Bandung) pada hari ini Senin 4 April 2022.

Vonis hukuman mati Herry Wirawan tersebut menjadi heboh pasalnya sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) memvonis seumur hidup.

Hukuman mati Herry Wirawan sebelumnya memang ada dalam tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jabar namun hakim PN Bandung tidak memvonis hukuman mati dan memilih hukuman seumur hidup.

Baca Juga: BARU TURUN PUTUSANNYA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis HUKUMAN MATI, Ini Pasalnya

Vonis hukuman mati Herry Wirawan itu dibacakan langsung oleh majelis hakim dan hakim ketua Herri Swantoro, yang kebetulan namanya sama.

Namun disisi lain, majelis hakim PT Bandung tak mengabulkan banding Jaksa soal pembekuan yayasan milik Herry Wirawan.

Hakim berpandangan pembekuan tersebut merupakan persoalan lain yang tak ada kaitannya dengan perbuatan biadab Herry Wirawan.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama. Bahwa yayasan merupakan subyek hukum tersendiri," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin 4 April 2022.

Hakim menjelaskan bahwa pendirian hingga pembubaran yayasan sudah diatur sebagaimana ketentuan perundang-undangan tentang yayasan.

Sehingga, tak serta merta dijatuhi hukuman tambahan dalam perkara ini.

"Dalam fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subyek hukum, bukan yayasan. Sehingga dengan demikian, pendapat hukum majelis hakim tingkat pertama diambil sebagai keyakinan majelis hakim tingkat banding," tuturnya.

Hakim juga menjelaskan soal awal mula tuntutan hukuman pembekuan dan pembubaran yayasan.

Menurut hakim, hal itu diyakini jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar saling berkaitan dengan perbuatan pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.

Baca Juga: UPDATE, KASUS SUBANG Sulit Terungkap, Kemungkinan Karena Ada Peran Orang Ini, Kata Profesor Muradi

Adapun yayasan yang dimaksud yakni yayasan yatim piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani.

Sebelumnya di tingkat PN Bandung Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim..

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan.

Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.

Di tingkat banding, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler