KORBAN Menangis KECEWA Pemerkosa Santriwati di Bandung Dihukum SEUMUR HIDUP, Ini Alasannya

15 Februari 2022, 15:09 WIB
Herry Wirawan divonis seumur hidup dan aset disita. /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

DESKJABAR - Akhirnya terjawab sudah rasa penasaran publik tentang hukuman untuk pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Namun vonis seumur hidup membuat korban pemerkosaan kecewa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa, 15 Februari 2022, mengganjar terdakwa Herry Wirawan dengan vonis hukuman seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar sebelumnya menuntut hukuman mati untuk terdakwa pemerkosa santriwati tersebut. Juga JPU menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp 1 miliar, dan penyitaan aset.

Baca Juga: VONIS PEMERKOSA SANTRIWATI Hari ini, Berikut Kronologis Kasus Predator Seks Herry Wirawan

Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Diah Puspitasari Momon mengungkapkan, saat korban diberi tahu tentang putusan hakim, mereka menangis kecewa.

"Korban sama keluarganya pas dikasih tahu nangis-nangis. Mereka pada kecewa," ujar Diah kepada DeskJabar.com, Selasa 15 Februari 2022.

Di sisi lain Dia menilai, kalo dari sisi korban dengan trauma yang luar biasa, hukuman mati pun tak sepadan.

"Kalau melihat trauma korban, kesedihannya, kesakithatiannya korban dan keluarga sih, hukuman mati juga nggak bisa ngeganti," ungkap Diah.

Sementara itu, psikolog perkembangan Elya Daryati menilai mungkin hukuman ini cukup dari sisi hukum.

"Mungkin cukup, sesuai dari berbagai pertimbangan," katanya.

Ia berharap, Herry Wirawan bisa memikirkan akibat perbuatannya di penjara nanti, dan menyesalinya.

Vonis untuk Herry Wirawan dibacakan pada Selasa pagi hingga siang dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Bandung.

Majelis hakim menyebut alasan menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Herry Wirawan karena menilai pasal yang didakwakan JPU kurang tepat dengan hukuman mati.

Baca Juga: Pendidikan Seks Penting Untuk Cegah Kejahatan Seksual pada Anak

Majelis hakim vonis kepada Herry Wirawan lebih tepat dengan hukuman seumur hidup.

Majelis hakim juga tidak menyinggung tentang hukuman kebiri kimia.

Kendati begitu, tentang aset-aset yang disita, dimasukkan dalam putusan tersebut.

Kilas balik kasus

Pada hari Selasa 11 Januari 2022, Herry Wirawan dituntut JPU hukuman mati. Juga hukuman kebiri ditambahkan, belum lagi dikenakan denda Rp 1 miliar, dan asetnya disita.

Dari data yang berhasil dihimpun DeskJabar, kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry sebetulnya sudah lama berlangsung, bertahun-tahun. Namun baru muncul ke permukaan pertengahan tahun 2021.

Persidangan pertama dilakukan pada 11 November 2021.

Baca Juga: HERRY WIRAWAN DIVONIS SEUMUR HIDUP, Inilah Pertimbangan Hakim, dan Kronologi Kasusnya

Berikut kilas balik kasus pemerkosaan santriwati.

1. Polda Jabar langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

2. Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang kini keduanya telah melahirkan.

3. Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

4. Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan.

5. Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan pada 11 November 2021 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung tertutup.

6. Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry dituntut dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Dosa Anak Mengalir ke Orang Tua? Ustadz Abdul Somad Bilang Orang Tua Berdosa Jika ...

7. Tuntutan hukuman mati, kebiri kimia, denda Rp 1 miliar dan aset disita disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

8. Majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Herry Wirawan dan penyitaan aset, Selasa 15 Februari 2022.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler