HUKUMAN MATI Herry Wirawan, Mendadak Terjadi Perubahan Sikap ANEH dari HW Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

3 Februari 2022, 13:30 WIB
Aneh terjadi perubahan sikap pada Herry Wirawan akhir akhir kini, ada apakah dia? /Yedi Supriadi/DeskJabar/

DESKJABAR- Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (JPU Kejati Jabar) karena memperkosa 13 santriwati di Bandung.

Pada Kamis 3 Februari 2022 tadi pagi, Herry Wirawan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan agenda duplik, setelah duplik selesai rencana sidang selanjutnya adalah pembacaan vonis dari majelis hakim.

HW alias Herry Wirawan akhir akhir ini sikapnya aneh semenjak tuntutah hukuman mati dibacakan pada sidang beberapa waktu lalu oleh JPU yang langsung dihadiri oleh Kepala Kejati Jabar Asep Nana Mulyana.

Baca Juga: WANITA WAJIB TAHU, INILAH 13 Ciri Wanita yang Sudah Dinikahi Jin, Jangan Melakukan Hal Ini

Herry Wirawan sikapnya akhir akhir ini tidak seperti biasanya, terlihat santai hal itu terlihat dari foto yang beredar saat wartawan menyambangi Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung beberapa waktu lalu.

Kepala Rutan saat itu memperlihatkan wajah Herry Wirawan yang sumringah memakai baju kotak kota dengan duduk santai tanpa beban apa yang telah dilakukannya terhadap anak didiknya.

Namun keadaan itu sekarang sudah berbalik, dia terlihat murung mengurung diri dan bersikap aneh.

"Ya, kalau di awal sih dia kelihatan lebih tidak menunjukkan penyesalan tapi kalau untuk sekarang dia keliatan lebih bersedih sih dan kelihatan rasa bersalahnya sudah lebih kelihatan sih," ujar JPU Kejati Jabar Rika Fitriani usai sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 3 Februari 2022.

Waktu dihadirkan ke persidangan PN Bandung pada sidang tuntutan lalu, Herry pun belum memperlihatkan sikap aneh tersebut. Bahkan ketika diserbu awak media usai sidang Herry Wirawan terlihat biasa saja.

"Kalau untuk terakhir kali sih kelihatannya lebih bersedih aja dia, intinya sih meminta kepada majelis hakim untuk diringankan hukumannya, kemudian meminta diberi kesempatan suntuk bisa membesarkan anaknya," kata Rika.

Baca Juga: 7 PERBUATAN WANITA yang Dibenci Allah, Tanpa Disadari Sering Dilakukan Setiap Hari: HENTIKAN SEKARANG JUGA!

Ira Mambo kuasa hukum Herry mengatakan kliennya dalam kondisi sehat saat ini. Kendati demikian, dia tak bisa menyampaikan secara rinci soal kondisi Herry.

"Sudah pasti sehat. Kita tidak bisa menyampaikan informasi tersebut," katanya.

Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan.

Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa lalu.

Adapun tuntutan jaksa yaitu:

1. Hukuman mati

2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia

3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta

4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School

Baca Juga: Amalan atau Ibadah Ini Memang Baik, Quraish Shihab: Tapi Jangan Mengatasnamakan Bulan Rajab dan Nabi  

5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler