TUNTUTAN Herry Wirawan Hukuman Mati sudah Diprediksi, Ini kata Pakar Hukum, Salah Satunya Bawa Simbol Agama

12 Januari 2022, 07:27 WIB
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU. Aset Herry Wirawan terancam disita /Dok. Kejati Jawa Barat./

DESKJABAR - Tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung sudah diprediksi sebelumnya oleh pakar hukum pidana DR Heri Gunawan.

Tuntutan yang dibacakan Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana terhadap terdakwa predator seks Herry Wirawan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Selasa 11 Januari 2022 memang pas sesuai Undang Undang.

Heri Gunawan menyebutkan ungkapan dirinya menyebut bahwa Herry Wirawan bisa dituntut mati karena unsur unsur nya terpenuhi. Sehingga dia pada Desember 2021 lalu ketika diwawancara salah satu Radio di Kota Bandung sudah mengungkapnya dengan gamblang bahwa Herry Wirawan bisa dituntut mati.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Teranyar Hari Ini dan Besok, 12-13 Desember 2021

Baca Juga: KODE REDEEM FF TERBARU: 1 Menit yang Lalu, Tukar dengan Shotgun Sultan M1887, MP40 Cobra

Saat dihubungi dalam wawancaran dengan tim DeskJabar.com pada Selasa 11 Januari 2021. Dr Heri Gunanawan memberikan tanggapan terkait tuntuntan hukum mati dan kebiri kimia terhadap predator seks Herry Wirawan.

 

Prediksi yang diungkapkan Dr Heri Gunawan orang yang dituntut hukuman mati tidak ada hal yang meringankan, dan apabila seseorang di hukum tidak perlu ditambah kebiri kimia.

Heri Gunawan menyebut unsur yang memberatkan seperti membawa bawa simbol agama, korbannya banyak, membuat keresahan sosial. "Unsur lainnya yang memberatkan pun banyak sehingga tidak ada satu pun yang meringankan dan inilah bisa atau dapat dituntut hukuman mati," ujarnya.

"Masalah kebiri itu kalau dia diberi hukum mati tidak perlu ditambahi unsur pidana tambahan kebiri," kata Dr Heri Gunawan saat diwawancarai oleh tim DeskJabar.com pada Selasa 11 Januari 2022.

Dr Heri Gunawan mengatakan bahwa menjerat seseorang dengan berbagai hal dan yang ditakutkan yaitu mencadangkan pasal dan apabila terdakwa tidak di hukum mati, atau misalnya di hukum penjara 20 tahun.

Menurut Pakar Hukum Pidana, hukum kebiri bukan saat menjalani hukuman, namun berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak itu, setelah predator seks sudah menjalani pidana pokok dan barulah maksimal dua tahun dilakukan hukuman kebiri.

"Misalnya dia divonis 15 tahun itu menjalani tambahannya itu bukan ketika dia menjalanin hukuman pidana pokok, artinya ketika dia keluar hukuman pidana kebirinya baru diberlakukan," lanjutnya.

Tujuan kebiri setelah menjalani pidana pokok yaitu memiliki tujuan untuk mengantisipasi predator seks ketika sudah di luar penjara.

Menurut Dr Heri Gunawan di Indonesia sulit untuk menerapakan hukuman kebiri kimia lantaran mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Ragu Menikah? Inilah CIRI-CIRI JODOH Anda, Simak Ulasan Ustad Khalid Basalamah

Predator seks Herry Wirawan sudah terbukti bersalah dan akan dituntut dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya Herry Wirawan telah mencabuli 12 santriwati, yang masih di bawah umur bahkan diantaranya sudah hamil dan melahirkan.

Kasus predator Seks Herry Wirawan mulai terungkap sejak Mei 2021, yaitu ketika saat salah satu korban pulang ke kampung halamannya di Garut, lalu orang tua korban melihat adanya perubahan fisik pada anaknya.

Hingga akhirnya orang tua dari anak tersebut melaporkan kasusnya ke Polda Jabar dan Herry Wirawan berhasil diamankan oleh aparat hukum.

Meskipun kasus ini baru terungkap sekarang, namun sepak terjang Herry Wirawan dalam mencabuli peserta didiknya sudah berlangsung sejak tahun 2016 lalu.

Untuk memuluskan aksi bejatnya Herry Wirawan melakukannya diluar gedung Boarding School yaitu seperti di hotel atau apartemen, hingga Herry Wirawan diduga juga telah menyalahgunakan dana bantuan untuk yayasannya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler