Kasus Kolonel Tabrak Lari di Nagreg Terbaru, Pelaku Ditempatkan Di Tahanan Militer Tercanggih

28 Desember 2021, 20:25 WIB
Hukuman Pidana maksimal diberikan pada TNI pelaku tabrakan apda kecelakaan nagreg /

DESKJABAR - Baru-baru ini terungkap kasus kolonel tabrak lari di Nagreg, Garut, Jawa Barat, hingga menyebabkan meninggalnya dua sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila.

Kasus kolonel tabrak lari di Nagreg ini pun semakin menghebohkan setelah terungkap pelaku tabrak lari di Nagreg dan pembuangan dua korban ini ternyata adalah oknum anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD), salah satunya berpangkat kolonel.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, memastikan tiga oknum TNI yang menabrak sejoli Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat jadi tersangka, hari ini, Selasa, 28 Desember 2021.

Baca Juga: Inilah Ancaman Pidana Maksimal Bagi Pelaku Tabrak Lari di hiNagreg, Melanggar 6 Pasal Serta Pemecatan Dari Militer

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Nagreg Terbaru, Kalau Saja Handi dan Salsabila Dibawa ke RS, Sengaja kah?

"Per hari ini penyidik baik dari angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Andika, kepada wartawan, pada hari Selasa, 28 Desember 2021.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menjelaskan, sejak awal setelah adanya dugaan keterlibatan oknum TNI, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kepada ketiga prajurit tersebut.

Di mana dari pemeriksaan kepada ketiganya terlihat indikasi tidak mau berterus terang atau berbohong.

Oleh sebab itu, kasus tersebut kini akan diambil alih oleh pusat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk memudahkan akan ditarik. lokasinya kan sebetulnya ada di Jawa Barat tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat," ungkap Jenderal Andika.

Sementara dalam pemeriksaan dilakukan terhadap ketiga oknum TNI itu kata Andika, mereka dilakukan penahanan di tiga lokasi yang berbeda.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung. Kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita" ungkap Andika

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa juga memastikan akan memberikan hukuman maksimal kepada ketiganya yakni hukuman seumur hidup.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," katanya.

Kejadian bermula di tanggal 8 Desember 2021 sekitar pukul 4 sore dan kecelakaan terjadi. Pada saat kecelakaan dua sejoli ini, banyak disaksikan oleh warga yang saat itu sedang beraktifitas.

Kondisi berdasarkan keterangan saksi pada saat itu, Salsabila berada di bawah mobil sementara korban Handi Saputra terpental.

Jika dilihat dari rekaman video yang beredar di media online, terlihat ada 3 orang yang keluar dari mobil Isuzu berwarna hitam.

Mereka lantas membawa korban Salsabila dan Handi Saputra masuk ke dalam mobil dengan dalih akan dibawa ke rumah sakit.

Namun, kedua orang tua dua sejoli ini tidak menemukan tubuh keduanya di rumah sakit manapun.

Setelah tiga hari berselang dan pencarian terus dilakukan, akhirnya jasad keduanya ditemukan jauh dari lokasi kejadian.

Pada 11 Desember jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.

Setelah dilakukan penelusuran, ketiga pelaku diamankan oleh Polres Bandung. Tak berapa lama kasus kemudian dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi. Alasannya, ketiganya merupakan anggota TNI Angkatan Darat dan akan menjalani pengadilan militer.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler