Inilah Identitas Tiga Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg, Handi dan Salsabila bisa Tenang

25 Desember 2021, 13:01 WIB
Foto kedua korban Handi dan Salsabila, sejoli yang ditabrak 3 oknum TNI AD. /Jurnal Garut/Muhammad Nur/

DESKJABAR - Inilah identitas 3 pelaku penabrak dua sejoli di Nagreg. Ternyata 3 pelaku ini adalah oknum TNI AD.

Seperti dikutip DeskJabar.com dari website resmi TNI, 3 oknum anggota TNI AD tersebut adalah:

- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: PELAKU TABRAK Lari Sejoli di Nagreg Terungkap, Berikut Nama dan Jabatan Kolonel 'P'

Seperti yang diungkap oleh Polda Jabar, kasus kecelakaan Nagreg Kabupaten Bandung menewaskan dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila.

Polda Jabar melalui Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago menyatakan bahwa kedua korban ditemukan di Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah,  mengambang di Sungai Serayu.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara lebih jauh menuturkan, bahwa peraturan perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI tersebut antara lain, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selanjutnya, Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), pasal 359 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 KUHP yang ancaman pidana penjara maksimalnya seumur hidup.

Kronologi tabrak lari sejoli di Nagreg

Kecelakaan yang mengawali hilangnya kedua korban terjadi di Kampung Ciaro Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung pada hari Rabu 8 Desember 2021 petang.

"Awal mulanya saudara saya dijemput pacarnya dari rumah, ada sekitar 5 sampai 10 menit kedepan terjadi kecelakaan. Jadi mau nyebrang ke jalan dari arah Bandung ke arah Limbangan datang mobil Panther dan terjadi kecelakaan di depan POM Ciaro," ucap Deden seperti dikutip DeskJabar.com dari PRFMnews.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Tegas, Oknum Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

"Saya sempat ke sana ke TKP ternyata si korban sudah dibawa ke mobil dan dari keterangan warga mau dibawa ke rumah sakit terdekat," katanya.

Untuk memastikan keadaan dan keberadaan keponakannya yang telah dibawa ke rumah sakit oleh pelaku, Deden dan keluarga langsung mendatangi Puskesmas 24 Jam Limbangan dan Rumah Sakit serta Klinik.

"Kita udah cari di tiga kabupaten, tapi nggak ada di semua rumah sakit, puskesmas, dan klinik," ucap Deden.

Deden adalah paman Salsabila, warga Kampung Tegal Lame Desa Ciaro Kecamatan Nagreg.

Korban hilang lainnya setelah kecelakaan di Nagreg yaitu, Handi Saputra (18), warga Kampung Cijolang Desa Cijolang Kecamatan Limbangan Garut, Jawa Barat.

Pasangan sejoli tersebut hilang setelah pelaku penabrakan mengaku bertanggung jawab dan membawa kedua korban ke rumah sakit terdekat.

Musibah terjadi saat keduanya baru saja keluar gang mengendarai sepeda motor.

Menurut keterangan beberapa saksi mata, sesampainya di wilayah Pandai, tepat dekat SPBU Pandai, motor dua sejoli ditabrak minibus warna hitam dari arah Bandung.

Posisi kedua korban terkapar di badan jalan, korban Salsabila dilaporkan sempat terlindas.

Menurut keterangan yang dihimpun DeskJabar.com, pelaku penabrakan mengaku hendak membawa kedua korban ke rumah sakit terdekat.

Baca Juga: TIGA OKNUM TNI AD Penabrak Sejoli, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Proses Hukum dan Pecat

Namun pihak keluarga hingga hari Selasa 14 Desember 2021, belum ada kejelasan keberadaan kedua korban, baik di rumah sakit, klinik maupun puskesmas sekitar lokasi kecelakaan.

Deden mengaku telah mengetahui plat nomor mobil pelaku sebenarnya, namun saat dicek, nomor tersebut tidak terdaftar.

"Ternyata nomornya tidak terdaftar," lanjutnya.

Deden menambahkan, ia telah melaporkan kejadian kecelakaan dan hilangnya kedua korban secara misterius kepada kepolisian.

"Saya kemarin Sabtu juga sudah ke Polres dan sudah ditanggapi," ucapnya.

Dikutip dari YouTube Anjas, Kejadian bermula di tanggal 8 Desember 2021 sekitar pukul 4 sore dan kecelakaan terjadi. Pada saat kecelakaan dua sejoli ini, banyak disaksikan oleh warga yang saat itu sedang beraktifitas.

Kondisi berdasarkan keterangan saksi pada saat itu, Salsabila berada di bawah mobil sementara korban Handi terpental.

Jika dilihat dari rekaman video yang beredar di media online, terlihat ada 3 orang yang keluar dari mobil Isuzu berwarna hitam.

"Warga mengatakan bahwa kemungkinan besar Salsabila memang sudah meninggal dunia pada saat terjadinya kecelakaan di Nagreg," ucap Anjas.

"Sementara untuk korban Handi, tangannya masih sempat bergerak. Namun, pada akhirnya kita ketahui bahwa kedua korban meninggal dunia," kata Anjas.

Baca Juga: WOW, IU Sumbang Rp2,3 Miliar sebagai Kado Natal Pasien Kanker di Korea Selatan

Alasan mengapa dua sejoli tidak langsung dibawa ke rumah sakit dan justru dibiarkan hingga meninggal dunia, masih menjadi pertanyaan yang belum terpecahkan hingga saat ini.

"Salah satu cara untuk mengetahuinya tentu saja harus dibuktikan dengan cara ilmiah yakni dengan autopsi. Dari situ kita tahu waktu kematian dan alasan mereka meninggal dunia," tutur Anjas.

Kemudian, menurut pengakuan warga setempat ketiga orang tersebut sempat membentak warga dan meyakinkan untuk membawa dua sejoli ini ke rumah sakit.

Diketahui mobil dengan plat nomor tersebut telah terjual dan telah dibalik nama. Hasil investigasi setelah dicek nomor registrasi yang notabenenya sangat gampang dicari di Indonesia.

Heri Gunawan menduga, pelaku memiliki niat tidak mau bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Diduga, dua sejoli bisa saja dibunuh saat di mobil atau dibiarkan mati di dalam mobil hingga akhirnya mayatnya di buang ke sungai.

Baca Juga: TIGA OKNUM TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Pasal Pidananya

Menurut dia, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sudah bisa dikenakan terhadap terduga pelakunya.

"Pas kejadian mungkin tidak ada niat. Tapi setelah ada di dalam mobil itulah datang perencanaan dengan berpikir untuk melepas tanggung jawab. Ketika niat ada lalu direncanakan," ujar Heri Gunawan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PRFM News Instagram Puspen TNI YouTube Anjas di Thailand

Tags

Terkini

Terpopuler