Sidang Korupsi Aa Umbara Digelar, Jaksa KPK Sebut Ada 100 Saksi Termasuk Plt Bupati KBB Hengky Kurniawan

25 Agustus 2021, 07:22 WIB
Aa Umbara, Bupati nonaktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 25 Agustus 2021 /Antara/M Risyal Hidayat/

DESKJABAR- Aa Umbara Sutisna, Bupati nonaktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjalani sidang kedua kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial Covid-19 (bansos Covid-19).

Sidang Aa Umbara mengagendakan pemeriksaan saksi saksi yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 25 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Jaksa KPK sendiri dipersidangan sebelumnya telah mengungkapkan ada seratus saksi termasuk Wakil Bupati KBB Hengky Kurniawan.
Hengky Kurniawan sendiri sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK selama enam jam di Gedung KPK Jakarta.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Diduga Meminta KPK Untuk Mempercepat Kasus Aa Umbara, Supaya Dirinya Cepat Jadi Bupati

Baca Juga: Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana, Ajukan Perlindungan Hukum Ke Menkopolhukam dan Jamwas Kejagung

Baca Juga: Update Covid-19 Bandung, Mayoritas Pegawai Ritel dan Mal Sudah Divaksin Covid-19

Sementara itu, Hengky Kuniawan saat menjadi saksi dipersidangan yang dipimpin yakim Surahmat malah curhat.

Mantan artis sinetron itu mengaku selama 2,5 tahun menjabat sebagai Wakil Bupati tak pernah dilibatkan dalam urusan pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat.

Awalnya Hengky ditanya Majelis Hakim soal pengadaan barang yang menjerat Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna. 

Saat ditanya seputaran kasus tersebut, Hengky mengaku tidak tahu. Dia mengaku tak pernah dilibatkan untuk urusan pemerintahan termasuk urusan Covid-19.

Hengky bahkan tak mengetahui siapa saja yang masuk dalam struktur Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Ia juga mengaku namanya tak masuk dalam struktur SK Satgas Covid-19.

Hengky Kurniwan, Plt Bupati Bandung Barat saat menjadi saksi dipersidangan kasus korupsi Aa Umbara

"Saya kurang hapal karena 2,5 tahun tidak pernah dilibatkan," ucap Hengky. 

"Tahun kemarin dalam SK Satgas Covid-19 saya tidak masuk. Tidak dilibatkan SK dan tidak pernah diajak rapat soal Covid-19," ujarnya. 

Tak cuma soal Covid-19, pria yang dalam persidangan hadir dengan mengenakan batik warna hijau itu mengaku tak pernah dilibatkan soal urusan pemerintahan.

Salah satunya terkait rapat soal anggaran APBD tahunan termasuk kegiatan-kegiatan lain. Bahkan Hengky menyebut hanya tahu kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pemkab Bandung Barat melalui Humas atau media sosial. 

"Setiap rapat diunggah di Instagram Humas. (Jadi tahunya) dari Instagram Humas KBB dan Instagram beliau (Aa Umbara)," ungkap Hengky. 

Baca Juga: Pesan Menyentuh Kalina Ocktaranny Jelang Sidang Putusan Pengadilan Vicky Prasetyo

Baca Juga: Cara Mengurangi Hobi Menonton Film Porno, Ustadz Adi Hidayat Memberikan Tips

Dengan tak banyaknya dilibatkan dalam urusan pemerintah, Hengky mengaku tak tahu menahu soal pengadaan barang untuk bansos Covid-19.

Meski mengenal Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan selaku penyedia barang, dia menegaskan tak ikut terlibat.

Seperti diberitakan sebelumnya Jaksa KPK mendakwa Aa Umbara Sutisna, Bupati Nonaktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) korupsi pengadaan barang bantuan sosial Covid-19 (bansos Covid-19).

Aa Umbara, menurut dakwaan jaksa KPK, diduga telah mengatur tender pengadaan barang untuk bansos Covid-19.

 

Baca Juga: SIM Keliling Bandung, Jadwal dan Lokasi Hari Ini dan Besok, 25-26 Agustus 2021

Baca Juga: Paralimpiade Tokyo 2020: Menpora Optimistis Kontingen Indonesia Mampu Raih Hasil Maksimal

"Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," ucap Jaksa KPK Feby Dwiyonosupendy saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga: Ingat Ya, Orang yang Mengidap Penyakit Ini Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Air Kelapa

Baca Juga: Apakah Roh Orang Meninggal Kembali Menjenguk Kita ? Ustadz asal Malaysia, Elyas Ismail Menjelaskan

Dijelaskan jaksa KPK, Aa Umbara bekerja sama dengan pengusaha M Totoh Gunawan dan anaknya Andri Wibawa.

Kasus itu bermula saat Pemkab Bandung Barat melakukan recofusing anggaran penanggulangan COVID-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020.

Pada kasus ini terjadi BTT ditetapkan sebesar Rp 52 miliar lebih. BTT itu diperuntukkan bagi pemberian bansos kepada masyarakat terdampak COVID-19.

Namun dalam mewujudkan program bansos tersebut, terdakwa Aa Umbara menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga.

Baca Juga: Bacaan Niat, Keutamaan, dan Dzikir Sholat Sunnah Qobliyah Subuh

Baca Juga: Rumah Orang Tua Lesti Kejora Langsung Tampak di Google Maps jika Search Desa Pamoyanan, Cibinong, Cianjur

Untuk mewujudkan hal tersebut, Aa Umbara kemudian menunjuk penyedia paket bansos sembako yang merupakan orang-orang terdekat Aa Umbara serta keluarganya.

Aa Umbara pun kemudian bertemu dengan M Totoh Gunawan selaku pengusaha sekaligus tim sukses Aa Umbara saat mencalonkan jadi Bupati Bandung Barat.

Dalam pertemuan itu, Aa Umbara meminta M Totoh Gunawan untuk menjadi penyedia paket bantuan sosial dengan jumlah 120 ribu paket untuk jaring pengaman sosial (JPS) sebesar Rp 300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB sebesar Rp 250 ribu per paket.

Dengan syarat harus menyisihkan sebesar enam persen dari total keuntungan untuk terdakwa Aa Umbara.

Baca Juga: Oknum Jaksa dan Oknum Pegawai Bank BJB Menipu Korban Hingga Rp1,9 Miliar, Pelaku Ditangkap di Semarang

Baca Juga: Tata Cara Sholat Tahajud Terbaru, Lengkap Dengan Doa Bahasa Arab, Latin dan Terjemaahannya

Menurut Jaksa KPK, dipilihnya perusahaan M Totoh Gunawan tersebut dilakukan dengan mekanisme penunjukkan langsung.

Aa Umbara langsung mengenalkan Totoh ke pejabat Pemkab KBB sebagai perusahaan pengadaan paket sembako JPS dan PSBB.

Dalam pelaksanaannya, pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap. Ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan Totoh Gunawan.

Bahwa dari enam kali pengadaan paket bansos sebanyak 55.378 Pemkab Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp 15.948.750.000. Adapun Totoh mendapat keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.

Baca Juga: Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jabar Bagikan Buah-buahan untuk Warga Sukawarna dan Leuwigajah

Baca Juga: Dihadapan Rizky Billar, Lesti Kejora Tak Kuat Menahan Tangis Mendengar Lagu yang Dibawakan Fildan

Selain dengan Totoh Gunawan, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa untuk penyediaan bansos.

Andri sendiri sudah menyiapkan perusahaan yang akan menjadi penyedia bansos.

Dia juga meminta imbalan 1 persen dari keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bandung Barat membayar dengan empat kali tahapan. Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket sebesar Rp 36.202.500.000 .

"Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar," kata Jaksa.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler