Oknum Jaksa dan Oknum Pegawai Bank BJB Menipu Korban Hingga Rp1,9 Miliar, Pelaku Ditangkap di Semarang

- 24 Agustus 2021, 18:50 WIB
Oknum Jaksa, R. Rully Nuryawan berhasil ditangkap karena menipu Rp 1,9 miliar
Oknum Jaksa, R. Rully Nuryawan berhasil ditangkap karena menipu Rp 1,9 miliar /Penkum Kejati Jabar

DESKJABAR- Oknum jaksa dan oknum pegawai Bank BJB berhasil menipu korban hingga Rp1,9 miliar.

Oknum Jaksa bernama R. Rully Nuryawan yang ternyata hanyalah seorang pengangguran berhasil ditangkap aparat Intelejen Kejaksaan Agung di Semarang Jawa Tengah pada Selasa 24 Agustus 2021 dinihari.

Selain menipu Rully juga  menerima uang sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Hengky Kurniawan Diduga Meminta KPK Untuk Mempercepat Kasus Aa Umbara, Supaya Dirinya Cepat Jadi Bupati

Baca Juga: Tata Cara Sholat Tahajud Terbaru, Lengkap Dengan Doa Bahasa Arab, Latin dan Terjemaahannya

Baca Juga: Menilik Bebasnya Bos Besar Barang-Barang Illegal dan Black Market

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer SImanjuntak menyatakan pengamanan oknum yang mengaku Jaksa tersebut dilaksanakan berawal dari Laporan Pengaduan Masyarakat yang melaporkan Rully.

Dalam laporan disebutkan Rully telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat sebesar Rp40 miliar. Dan Rully telah menerima uang sebesar Rp 1.9 miliar.

Dilaporkan juga Rully juga menerima uang sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejati Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x