GARUT: Ketua DPRD Dipanggil Kejaksaan dan Periksa Anggota DPRD Lainnya, Ada Apa?

- 4 Maret 2021, 06:08 WIB
Ketua DPRD Garut Euis Ida (belakang) berjalan keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ketua DPRD Garut Euis Ida (belakang) berjalan keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat. /ANTARA/Feri Purnama/

DESKJABAR - Penyelidikan kasus penyelewengan dana reses dan biaya operasional (BOP) terus bergulir. Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat memanggil Ketua DPRD Garut dan memeriksa kembali anggota DPRD setempat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Garut Deni Marincka kepada wartawan di Garut, Rabu, 3 Maret 2021 membenarkan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan keterangan saksi dalam kasus penyelewengan dana kegiatan di lembaga itu.

Ia menuturkan Kejari Garut sedang melakukan proses pendalaman kasus penyelewengan dana dengan memintai keterangan dari beberapa orang amggota DPRD Garut, termasuk Ketua DPRD Garut Euis Ida dan juga mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019.

Baca Juga: JADWAL SHOLAT Garut Hari Ini Kamis 4 Maret 2021

Baca Juga: Mulai Juli 2021 Seluruh Sekolah Ditargetkan Laksanakan KBM Tatap Muka  

Baca Juga: GARUT: Tempat Pemakaman Umum Diprotes Warga, Ini Penyebabnya..

Khusus pemanggilan terhadap Ketua DPRD Garut Euis Ida sudah dilaksanakan sejak Selasa 2 Maret 2021. Namun rencana pemeriksaan terhadap saksi itu gagal karena bersangkutan yang sempat datang ke Kantor Kejari Garut kembali lagi dengan alasan ada kegiatan rapat.

"Kemarin itu pemeriksaan terhadap Euis Ida urung dilakukan karena ia hanya datang sebentar dan kemudian pamit ke petugas resepsionis untuk balik lagi dengan alasan ada rapat," ujarnya.

Ia menyampaikan Kejari Garut selanjutnya akan melayangkan surat pemanggilan kembali terhadap Ketua DPRD Garut sehingga dapat secepatnya mendapatkan informasi dan fakta lain terkait kasus tersebut.

Jika Ketua DPRD Garut tidak memenuhi panggilan, kata dia, berdasarkan aturan pihaknya dapat menjemput paksa dalam menjalankan proses hukum kasus penyelewengan dana di lingkungan DPRD Garut itu.

"Kami akan koordinasi dengan pimpinan kami untuk melakukan penjemputan paksa jika sikapnya tetap seperti ini," ucapnya menegaskan.

Deny menambahkan Kejari Garut saat ini sudah memeriksa mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019 Endang Kahfi.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan dana BOP, reses, dan pokok pikiran anggota DPRD Garut.

"Kasus ini sedang ditangani, akan terus ditangani hingga benar-benar ada kejelasan, kami minta masyarakat untuk bersabar karena kasus ini masih kami tangani," katanya.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x