Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Anarkis Santri Pendukung Habib Rizieq di Kejaksaan Tasikmalaya

- 13 Juli 2021, 19:37 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chaniago./tribatanews.polri.go.id/
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chaniago./tribatanews.polri.go.id/ /

DESKJABAR- Aksi unjuk rasa santri pendukung Habib Rizieq di Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya yang berakhir rusuh pada Senin 12 Juli 2021 terus didalami oleh aparat kepolisian.

Pihak kepolisian sesaat setelah kejadian mengamankan sebanyak 31 orang dan dibawa ke Mapolres Tasikmalaya. 

Dari hasil pemeriksaan secara marathon akhirnya polisi berhasil menetapkan 4 orang tersangka tersangka pelaku pengrusakan tiga unit mobil dinas Polisi yang terparkir di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Unjukrasa Santri di Tasikmalaya Rusuh, 31 Diamankan, Polisi: Sebagian Besar Massa Ternyata Bukan Santri

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, dari 42 orang yang diamankan petugas yang terdiri dari 22 orang dewasa dan 20 orang usia anak di bawah umur, tiga orang ditetap sebagai tersangka.

"Kita sudah gelar perkaranya dan berdasarkan penyeledikan, kita tetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu orang di antaranya masih dalam pencarian orang (DPO)," kata Erdi Adrimulan Chaniago, Selasa 13 Juli 2021.

Ketiga tersangka itu adalah SM, A dan N. Sedangkan satu orang tersangka yang kini DPO, berinisial H. Dia juga merupakan koordinator lapangan (korlap) aksi.

Baca Juga: 100 Ribu Orang Tandatanngani Petisi yang Menyerukan Final Euro 2021 Diulang, Ini Alasannya

"Para tersangka yang berusia dewasa ini, dikenakan pasal 160,170 dan 406. Selain sebagai pelaku pengrusakan juga menghasut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x