Oknum Jaksa dan Oknum Pegawai Bank BJB Menipu Korban Hingga Rp1,9 Miliar, Pelaku Ditangkap di Semarang

- 24 Agustus 2021, 18:50 WIB
Oknum Jaksa, R. Rully Nuryawan berhasil ditangkap karena menipu Rp 1,9 miliar
Oknum Jaksa, R. Rully Nuryawan berhasil ditangkap karena menipu Rp 1,9 miliar /Penkum Kejati Jabar

Awal pertemuan dilaksanakan di sebuah café hotel berbintang kawasan Pancoran, Jakarta. Saat itu, Rully meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,9 miliar sebelum Oktober untuk mendapatkan proyek tersebut. Pada pertemuan tersebut, Rully mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Agung dan berpangkat bintang satu.

Akhirnya pada bulan September 2020, Yusa menyerahkan uang tahap pertama sebesar Rp 500 juta di sebuah café di daerah Setiabudi Kota Bandung. Kemudian pada bulan Oktober 2020, Yusa menyerahkan uang tahap kedua sebesar Rp 700 juta masih bertempat di café yang sama.

Baca Juga: Teror Petani, Wulan Guritno (Ibu Alin) Bos Pengembang Kerahkan Ninja, di Preman Pensiun Manusia Merdeka

Untuk penyerahan tahap ketiga, Yusa memberikan uang sebesar Rp 750 juta di sebuah club house lapangan golf daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sehingga total uang yang diberikan mencapai Rp 1,9 miliar.

Setelah bulan Januari 2021, proyek yang dijanjikan oleh BS dan Rully tidak kunjung terealisasi, akhirnya Yusa mencoba menanyakan identitas Rully Nuryawan di Kejaksaan Agung RI namun namanya tidak tercatat sebagai pegawai.

Akhirnya, pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 02.22 Wib bertempat di hotel Patra Semarang, Rully Nuryawan diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi yang dipimpin oleh Direktur A Joni Manurung dibantu Tim dari AMC dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Setelah itu, Rully Nuryawan dibawa ke kantor Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jl. Ambon Kota Bandung untuk dimintai keterangan oleh Tim PAM SDO Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Sugeng Hariadi, selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejati Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x