Dugaan Korupsi PT Asabri Kerugian Negara Rp23,7 Triliun, Kejaksaan Agung Masih Periksa Saksi

- 7 April 2021, 13:59 WIB
Kapal LNG Aquarius milik tersangka kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat, disita Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Kapal LNG Aquarius milik tersangka kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat, disita Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri melalui pemeriksaan sejumlah saksi. /Antara/HO/

DESKJABAR - Kejaksaan Agung masih mengumpulkan bukti baru sekaligus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp23,7 triliun, melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan soal pemeriksaan saksi dugaan korupsi di PT Asabri itu dalam keterangannya yang dilansir PMJ News, Rabu 7 April 2021. Sebanyak empat saksi telah menjalani pemeriksaan, Selasa 6 April 2021.

"Salah satu saksi yang diperiksa tim jaksa Kejaksaan Agung, yakni SAA sebagai Komisaris Utama PT Wimofa Internasional Investment. Kemudian MM sebagai nominee tersangka BTS, AT sebagai nominee tersangka BTS, dan IZ sebagai Head Equity PT Asabri sendiri," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga: NTT Berduka, BNPB Kirim Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Akibat Siklon Tropis Seroja

Ia menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan Kejagung kepada sejumlah saksi bertujuan untuk mengumpulkan bukti baru terkait dengan kasus yang tengah ditangani.

"Pemeriksaan saksi ini kami lakukan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan terkait dengan perkara pidana yang dia dengar, dia lihat, serta dia alami sendiri untuk menemukan fakta hukum dugaan korupsi PT Asabri," tutur Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Menurut dia, dalam perkara dugaan korupsi ini Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka. Mulai dari Dirut PT Asabri periode 2011-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Selanjutnya, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Baca Juga: Agar Warga Tak Antre Urus Dokumen Kependudukan, Ini Dua Inovasi Disdukcapil Kota Bandung

Baca Juga: Majelis Hakim PN Cibadak Sukabumi Vonis Hukuman Mati 4 WNA dan 9 WNI, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x