Majelis Hakim PN Cibadak Sukabumi Vonis Hukuman Mati 4 WNA dan 9 WNI, Ini Alasannya

- 7 April 2021, 06:27 WIB
Pembacaan vonis yang dilakukan Majelis Hakim PN Cibadak pada kasus narkotika jaringan internasional yang dilakukan secara daring, Selasa, 6 April 2021. Majelis Hakim menilai, 4 WNA dan 9 WNI terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 403 kg dan menjatuhkan vonis hukuman mati.
Pembacaan vonis yang dilakukan Majelis Hakim PN Cibadak pada kasus narkotika jaringan internasional yang dilakukan secara daring, Selasa, 6 April 2021. Majelis Hakim menilai, 4 WNA dan 9 WNI terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 403 kg dan menjatuhkan vonis hukuman mati. /Antara/Aditya Rohman/

DESKJABAR - Terbukti bersalah menyelundupkan 403 kg sabu-sabu ke Indonesia melalui Sukabumi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 4 warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah dan 9 WNI.

Vonis majelis hakim terhadap 13 terdakwa yang merupakan pengedar sabu-sabu jaringan internasional ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang juga menuntut mereka dengan hukuman mati.

Vonis yang dibacakan majelis hakim untuk dua WNA yakni Husain dan Samiulah terbukti melanggar pasal 114 ayat UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu-sabu).

Baca Juga: NTT Berduka, Doni Monardo: Korban Bencana Siklon Tropis Seroja Butuh Dokter dan Alat Perawatan Patah Tulang

Dua terdakwa WNA lain juga melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Sembilan WNI lain juga melanggar pasal 114 ayat 2.

Majelis hakim menilai, sembilan terpidana mati yang merupakan WNI mempunyai peran masing-masing dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia melalui perairan laut Sukabumi.

Adapun tugas WNI tersebut di antaranya menjadi perantara, ketua kelompok kecil, dan kurir yang bertugas mengangkut sabu-sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia. Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terpidana tersebut membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba.

Baca Juga: Per 1 Ramadhan 1442 H, Arab Saudi Izinkan Umrah dan Kunjungi Masjidil Haram serta Masjid Nabawi, Ini Syaratnya

"Satu terdakwa lain yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi hukuman mati, tapi divonis 5 tahun penjara karena terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 2010," kata Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain seperti dilansir Antara, Selasa malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis hukuman mati terhadap 9 terdakwa yang dijatuhkan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. 

"Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasehatnya juga menyatakan pikir pikir," katanya.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Hari Ini Rabu 7 April 2021, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x