Atas laporan tersebut tim intelejen bergerak dan oknum itu ditemukan menginap di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah. Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan identitas palsu.
Baca Juga: Dihadapan Rizky Billar, Lesti Kejora Tak Kuat Menahan Tangis Mendengar Lagu yang Dibawakan Fildan
Baca Juga: Simak Ya, Ini Cara Menangkal Santet Kiriman Menurut Islam
Kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 304 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, R. Rully Nuryawan, seorang pengangguran yang mengaku sebagai jaksa bekerja sama dengan oknum pegawai BJB berinisial BS (sejak bulan Maret 2021 telah dipecat dengan tidak hormat) menipu korban Yusa Rahmadi sebesar Rp 1,9 miliar.
Berawal dari persahabatan Yusa Rahmadi dengan BS oknum pegawai BJB sekira bulan Juni 2020. Saat itu BS masih menjabat selaku salah satu pimpinan divisi di Bank BJB kantor pusat Bandung. BS menawarkan proyek IT bernilai hingga Rp 40 miliar di Bank BJB tersebut.
Karena yang mengajak adalah oknum dari BJB, maka Yusa percaya dan berniat mendapatkan proyek tersebut. Setelah itu, BS mengajak Yusa untuk bertemu Rully Nuryawan yang diperkenalkan sebagai jaksa dan dapat mempermudah untuk mendapatkan proyek itu.