Oknum Jaksa dan Oknum Pegawai Bank BJB Menipu Korban Hingga Rp1,9 Miliar, Pelaku Ditangkap di Semarang

- 24 Agustus 2021, 18:50 WIB
Oknum Jaksa, R. Rully Nuryawan berhasil ditangkap karena menipu Rp 1,9 miliar
Oknum Jaksa, R. Rully Nuryawan berhasil ditangkap karena menipu Rp 1,9 miliar /Penkum Kejati Jabar

Atas laporan tersebut tim intelejen bergerak dan oknum itu ditemukan menginap di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah. Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan identitas palsu.

Baca Juga: Dihadapan Rizky Billar, Lesti Kejora Tak Kuat Menahan Tangis Mendengar Lagu yang Dibawakan Fildan

Baca Juga: Simak Ya, Ini Cara Menangkal Santet Kiriman Menurut Islam

Kartu pegawai Kejaksaan Palsu yang dimiliki oknum Jaksa R. Rully Nuryawan
Kartu pegawai Kejaksaan Palsu yang dimiliki oknum Jaksa R. Rully Nuryawan Penkum Kejati Jabar

Kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 304 juta.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, R. Rully Nuryawan, seorang pengangguran yang mengaku sebagai jaksa bekerja sama dengan oknum pegawai BJB berinisial BS (sejak bulan Maret 2021 telah dipecat dengan tidak hormat) menipu korban Yusa Rahmadi sebesar Rp 1,9 miliar.

Berawal dari persahabatan Yusa Rahmadi dengan BS oknum pegawai BJB sekira bulan Juni 2020. Saat itu BS masih menjabat selaku salah satu pimpinan divisi di Bank BJB kantor pusat Bandung. BS menawarkan proyek IT bernilai hingga Rp 40 miliar di Bank BJB tersebut.

Baca Juga: Biodata, Profil Epy Kusnandar Alias Kang Mus, Syuting Preman Pensiun Manusia Merdeka di Tanah Kelahiran

Karena yang mengajak adalah oknum dari BJB, maka Yusa percaya dan berniat mendapatkan proyek tersebut. Setelah itu, BS mengajak Yusa untuk bertemu Rully Nuryawan yang diperkenalkan sebagai jaksa dan dapat mempermudah untuk mendapatkan proyek itu.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejati Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x