Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana, Ajukan Perlindungan Hukum Ke Menkopolhukam dan Jamwas Kejagung

25 Agustus 2021, 06:56 WIB
Tatan Pria Sudjana foto bersama dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan kunjungan kerja acara Promosi Investasi dan Produk Ekspor UEA /dok pribadi

DESKJABAR- Ketua Kadin Jabar periode 2019-2024 Tatan Pria Sudjana mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menko Polhukam Mahfud MD, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Tatan Pria Sudjana sebelumnya dijadikan tersangka oleh penyidik Kejari Bandung atas kasus dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah Rp 1.7 miliar dari Provinsi Jawa Barat kepada Kadin Jabar tahun 2021.

Atas penetapan tersangka itulah Ketua Kadin Jabar Tatan merasa didzolimi dan dikriminalisasi melalui framing media dan diperlakukan secara sewenang-wenang oleh oknum aparat penegak hukum (APH) tersebut.

Baca Juga: Biodata, Profil Epy Kusnandar Alias Kang Mus, Syuting Preman Pensiun Manusia Merdeka di Tanah Kelahiran

Baca Juga: Preman Pensiun Manusia Merdeka Tayang Selasa Sore Ini di RCTI, Inilah Jalan Ceritanya

Dalam siaran pers nya yang diterima redaksi Deskjabar.com, permohonan diajukan masing-masing melalui surat tertanggal 10 dan 23 Agustus 2021, dengan tembusan kepada presiden RI, Jaksa Agung RI, Menteri Investasi sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi, Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi RI, dan Ketua Umum Kadin Indonesia dan komisi Kejaksaan RI.

Menurut Tatan, selain memohon perlindungan hukum, juga minta dilaksanakan gelar perkara di Polhukam atas kasus yang disangkakan.

"Saya harus menempuh upaya ini karena saya merasa telah didzolimi, dikriminalisasi dan diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri Bandung," kata Tatan dalam pernyataannya, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Kalimat Inilah yang Dilarang Diucapkan Saat Berdoa kepada Allah SWT

Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama: Polri Sudah “TakeDown” 20 Video M. Kece  

Pemilik 15 perusahaan property ini pun mempertanyakan dua alat bukti sebagai dasar penetapannya sebagai tersangka oleh oknum jaksa. “Oknum APH tersebut menganggap seluruh kegiatan dan pertanggung jawaban dana hibah yang telah dilaksanakan dianggap fiktif baik secara formil dan materil. Ini kan premature. Bahkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, saya telah mengeluarkan uang tak kurang dari Rp 800 juta,” jelas Tatan yang sedang menempuh pendidikan doktoral bidang hukum ini.

Sebab, Kadin Jabar secara prosedur telah melakukan tahapan sesuai aturan dari mulai perencanaan proposal, pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban yang telah di audit secara resmi melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS.

Hasil audit internal Pemprov Jabar terhadap pertanggungjawaban Dana Hibah 2019 Kadin Jabar secara tegas menyatakan tidak ada kerugian negara.

“BPK pun tidak menemukan adanya atas penerimaan Dana Hibah 2019 Kadin Jabar sebab semua kegiatan memang secara riil sudah dilaksanakan dan terdokumentasi. Oknum APH justru menilai kegiatan itu fiktif,” ujar Tatan.

Baca Juga: Paralimpiade Tokyo 2020: Menpora Optimistis Kontingen Indonesia Mampu Raih Hasil Maksimal

Baca Juga: Bacaan Niat, Keutamaan, dan Dzikir Sholat Sunnah Qobliyah Subuh

Pemilik dari Sudjana Group ini menegaskan, dirinya sangat menghormati institusi kejaksaan sebagai penegak hukum sehingga integritas dan kewibawaannya harus dijaga. Sepanjang prosesnya benar-benar sesuai ketentuan kaidah, norma dan dogma hukum, ia akan patuh.

Namun, pengusaha telekomunikasi, energi, dan agroindustry ini justru melihat, dogmatik diluar hukum/pemesan lebih dominan dalam kasus ini.

“Oleh karena itu, saya merasa penetapan tersangka terhadap diri saya adalah perbuatan kesewenang-wenangan dan pendzoliman oknum penegak hukum di tingkat Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Hal ini secara nyata dan jelas telah menciderai rasa keadilan dan hak asasi manusia saya sebagai masyarakat dan pengurus Kadin Jabar,” tegas Tatan.

Baca Juga: Rumah Orang Tua Lesti Kejora Langsung Tampak di Google Maps jika Search Desa Pamoyanan, Cibinong, Cianjur

Baca Juga: Oknum Jaksa dan Oknum Pegawai Bank BJB Menipu Korban Hingga Rp1,9 Miliar, Pelaku Ditangkap di Semarang

Menurutnya, menjadi Ketua Umum Kadin Jabar adalah bentuk pengabdian dan wujud nilai manfaat dalam menjalankan mandat dari para pengusaha untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Barat.

“Kami mengajukan dana hibah untuk kegiatan kurasi produk unggulan Jawa Barat untuk pasar ekspor, business matching pemasaran dan pengembangan produk ekspor ke tujuh negara tujuan. Juga pelatihan kewirausahaan ekspor untuk pemula,” katanya.

Untuk berbagai kegiatan tersebut, dirinya bahkan harus merogoh kocek tak kurang dari Rp800 juta karena dana hibah tidak cukup.

Baca Juga: Jadwal Sholat Majalengka Rabu 25 Agustus 2021, Ini Waktunya

Kadin Jabar kemudian membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS.

Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban tersebut yaitu tidak menemukan indikasi perlunya modifikasi material terhadap laporan keuangan karena sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

“Hasil pemeriksaan BPK juga tidak ditemukan unsur kerugian negara,” tegas Tatan.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler