Jaksa KPK Akhirnya Resmi Banding atas Vonis 1 Tahun Kasus Korupsi Budi Budiman, Walikota Tasikmalaya Nonaktif

3 Maret 2021, 15:40 WIB
Wali Kota (non aktif) Tasikmalaya Budi Budiman sedang dibukakan borgolnya oleh petugas KPK sesaat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu pekan lalu /yedi supriadi

DESKJABAR- Jaksa KPK secara resmi melayangkan banding atas vonis 1 tahun majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa Budi Budiman Walikota Tasikmalaya nonaktif.

Dalam sidang sebelumnya, Budi Budiman divonis 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Semula KPK didepan majelis hakim mengatakan akan memanfaatkan waktu satu minggu untuk pikir pikir. Dan pada Rabu 3 Maret 2021 adalah batas akhir Jaksa KPK menentukan sikap.

Dan ternyata Jaksa KPK melakukan banding atas terdakwa Budi Budiman yang divonis 1 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Dennie Arsan.

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona B.1.1.7 Masuk Karawang, Ridwan Kamil: Kami Harus Bagaimana Ibu Bapak Peneliti?

"Iya Jaksa KPK Yoga Protomo sudah menyatakan banding atas vonis hakim 1 tahun kepada terdakwa Budi Budiman," ujar Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatulloh saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 3 Maret 2021.

Sebenarnya kalau saja tidak banding Walikota Tasikmalaya nonaktif ini akan segera bebas dalam beberapa bulan kedepan mengingat, Budi Budiman sudah menjalani masa tahanan sejak Oktober 2020.

Namun karena jaksa KPK banding sehingga putusan hakim 1 tahun atas terdakwa Budi Budiman belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Tentu saja ini akan menjadi langkah awal lagi untuk berjuang meyakinkan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat agar memberi putusan yang ringan.

Baca Juga: Rachmat Yasin Dituntut 4 Tahun Penjara: Mantan Bupati Bogor Ini Mengaku Keberatan. Inilah Alasannya

Hanya saja berdasarkan ketentuan perundang undangan, vonis 1 tahun itu merupakan putusan yang paling ringan bagi terdakwa korupsi sehingga Budi Budiman tidak mungkin lagi untuk turun atau lebih rendah atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Malah kemungkinan untuk naik semakin terbuka, bisa saja hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat memvonis 5 tahun penjara karena ancaman hukuman dari pasal yang didakwaan adalah ancaman 5 tahun penjara. 

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut sangatlah ringan, dari tuntutan jaksa KPK 2 tahun divonis 1 tahun. Tentu saja ini tidak terlepas dari peran penasehat hukum terdakwa, Bambang Lesmana dalam memberikan pendampingan hukum terdahadap terdakwa Budi Budiman.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Mahfud MD: Kritik dan Saran Adalah Vitamin Bagi Pemerintah

 

Kepada awak media, usai vonis hakim kepada terdakwa Budi Budiman, Bambang Lesmana pun menyatakan apresiasi terhadap putusan hakim karena selama ini menurutnya belum pernah ada putusan Tipikor yang turun hingga setengahnya. 

"Ini patut diapresiasi kerja tim penasehat hukum yang terus berjibaku selama ini dan hasilnya sangat memuaskan, hingga bisa memberikan keyakinan kepada hakim untuk memvonis 1 tahun penjara," ujar Bambang Lesmana kepada wartawai usai sidang.

Bambang Lesmana kembali menyebut ini prestasi dimana tuntutan Jaksa KPK selama dua tahun bisa mengurangi setengahnya.  "Ini prestasi yang bagus, tidak ada tuntutan 2 tahun hilang setengahnya hanya di kasus Budi Budiman. JC nya lagi dikabulkan," ujarnya.

Baca Juga: Rachmat Yasin Dituntut 4 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK. Inilah Dosa Dosa Korupsi Mantan Bupati Bogor

Sudah menjadi ketentuan, jaksa KPK akan melakukan banding bila vonis hakim kurang dari dua pertiga. Dala kasus Budi Budiman, jaksa KPK menuntut 2 tahun penjara, bila vonis hakim dua pertiga yakni 1 tahun 6 bulan maka KPK biasanya tidak melakukan banding karena vonis hakim tidak melebihi dua pertiga dari tuntutan.

Namun dalam kasus terdakwa Budi Budiman, majelis hakim Tipikor Bandung malah mengkorting hingga setengahnya yakni dari tuntuta 2 tahun menjadi satu tahun penjara. Tentu saja ini melebihi dua pertiga dan bila melebihi maka jaksa KPK akan melakukan banding.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler