Budi Budiman Dituntut 2 Tahun: Permohonan Jadi Justice Collaborator Walikota nonaktif Tasikmalaya Ini Ditolak

- 10 Februari 2021, 13:07 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dituntut 2 tahun penjara oleh Penuntut Umum KPK dalam kasus suap pejabat Kemenkeu.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dituntut 2 tahun penjara oleh Penuntut Umum KPK dalam kasus suap pejabat Kemenkeu. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww

DESKJABAR- Budi Budiman dituntut 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Rabu 10 Februari 2021. Walikota nonaktif Tasikmalaya ini juga dikenakan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara.

Jaksa KPK yang dipimpin Yoga Pratomo menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 5 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 13 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Budi Budiman dituntut 2 tahun oleh Jaksa KPK tersebut dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan. Pertimbangan yang dimaksud yakni salah satunya mengenai ditolaknya menjadi justice collaborator (JC).

Baca Juga: PPKM Skala Mikro Berlaku, Ini Pedoman Bagi Masyarakat yang Lakukan Perjalanan

JC yang diajukan terdakwa setelah dilakukan pertimbangan Jaksa KPK belum bisa memberikan JC kepada terdakwa Budi Budiman karena terdakwa bukan pelaku utama dalam kasus korupsi tersebut.

Kemudian terdakwa belum bisa mengungkap pelaku yang lebih besar dari pelaku korupsi sebelumnya dalam kasus ini. "Karena pertimbangan itulah kami belum dapat menerima JC dari pihak terdakwa," ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat membacakan amar tuntutannya.

Namun Jaksa KPK mengaku bila nanti atau suatu saat dikemudian hari terdakwa bisa mengungkap kasus yang lebih besar dalam perkara ini atau memberikan keterangan yang signifikan atas pengungkapan kasus besar, maka JC terdakwa bisa dipertimbangkan lagi.

Baca Juga: Ternyata Obat Asma Biasa Mampu Mengurangi Risiko Rawat Inap Pasien Covid-19

Alasan lain sehingga Budi Budiman dituntut 2 tahun penjara karena walikota nonaktif Tasikmalaya ini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x