Rachmat Yasin Dituntut 4 Tahun Penjara: Mantan Bupati Bogor Ini Mengaku Keberatan. Inilah Alasannya

- 3 Maret 2021, 13:50 WIB
Rachmat Yasin mengaku keberatan dengan dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa KPK pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung Rabu 3 Maret 2021. Mantan Bupati Bogor ini akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Rachmat Yasin mengaku keberatan dengan dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa KPK pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung Rabu 3 Maret 2021. Mantan Bupati Bogor ini akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya. /yedi supriadi

DESKJABAR- Rachmat Yasin dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Jln R.E. Martadinata Kota Bandung Rabu 3 Maret 2021.

Usai sidang, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin menyatakan keberatan dan terlalu tinggi atas tuntutan 4 tahun dengan denda Rp200 juta.

Menurut Rachmat Yasin pihaknya sudah kooperatif, mengaku kesalahan dan juga telah mengembalikan kerugian negara yang telah dituduhkan kepada dirinya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Mahfud MD: Kritik dan Saran Adalah Vitamin Bagi Pemerintah

"Saya sudah mengembalikan kerugian negara Rp9,7 miliar. Jadi apa yang telah dilakukannya tadinya berkeinginan agar tuntutannya rendah, tapi malah tetap tinggi," ujarnya.

Jadi menurut Rachmat Yasin pihaknya keberatan makanya pihaknya akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

"Keinginannya dituntut seringan ringannya tau dituntut bebas, tapi jaksa KPK kan sudah anda dengar dengan menuntut yang tinggi meski dirinya kooperatif, mengembalikan kerugian negara dan berterus terang dan mengaku kesalahan," ujarnya.

Baca Juga: Aldi Taher Nyayikan Lagu Untuk Nissa Sabyan, Jadi Topik Populer di Twitter

Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x