Rachmat Yasin Dituntut 4 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK. Inilah Dosa Dosa Korupsi Mantan Bupati Bogor

- 3 Maret 2021, 13:15 WIB
Rachmat Yasin mantan Bupati Bogor dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa KPK, terdakwa dinyatakan telah melakukan korupsi menerima suap
Rachmat Yasin mantan Bupati Bogor dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa KPK, terdakwa dinyatakan telah melakukan korupsi menerima suap /yedi supriadi

DESKJABAR- Rachmat Yasin dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (jaksa KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung Jl. R.E. Martadinata Kota Bandung, Rabu 3 Maret 2021.

Selain dituntut hukuman penjara, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dan bila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Dalam amar tuntutannya JPU KPK Dian Hamisena menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan kesatu pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Wapres : Industri Produk Halal di Indonesia Menyasar Muslim Kelas Menengah

"Memohon majelis menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan dua bulan," katanya. 

Sementara hal yang memberatkan dan meringankan yang menjadi bahan pertimbangan, yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Yang meringankan terdakwa kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan sudah mengembalikan kerugian negara. 

Atas tuntutan tersebut, Rachmat Yasin dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang yang dipimpin Asep Sumirat Danaatmaja ditunda hingga 8 Maret dengan agenda pleidoi atau pembelaan. 

Baca Juga: MIRIS, Lebih dari 300 Orang Didakwa Terkait Penyerangan Capitol AS, Ada Tentara dan Polisi Terlibat

Seperti diketahui mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp 8,9 miliar. Selain duit, Rachmat Yasin juga didakwa menerima tanah dan mobil.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x