DESKJABAR- Budi Budiman, Walikota nonatif Tasikmalaya kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Rabu 17 Februari 2021 dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa.
Dalam kasus sebelumnya Walikota Budi Budiman dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa KPK dan dikenakan denda Rp250 juta subsideir kurungan 4 bulan penjara.
Dalam nota pembelaannya kuasa hukum Walikota Budi Budiman, Bambang Lesmana mengungkapkan bahwa pihaknya meminta majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
Baca Juga: Alhamdulillah, Tidak Ada Lagi RT di Tangerang yang Statusnya Zona Oranye dan Merah
Pasalnya menurut Bambang Lesmana, kliennya menjadi korban karena faktanya saat 24 April 2017 pada Musyawarah Kerja Wilayah PPP Jawa Barat yang diselenggarakan di Pangandaran terjadi pembincaraan.
Muchammad Romahurmudzy, alias Romi ketua umum PPP memanggil terdakwa Budi Budiman dan menyampaikan karena dana DID Tasikmalaya telah turun, maka Romi merasa mempunyai beban kerja sehingga terus terusan ditagih oleh Yaya Purnomo dan Puji Suartono.
"ya tolonglah pa wali.. saya engak enak saman teman teman tolong selesaikan," ujar Romahurmudzyi.
"Pokoknya tolonglah selesaikan teman teman di lapangan banteng engak enak nanyai terus," sambung Romahurmudzy.
Baca Juga: Marie Thomas, Dokter Wanita Pertama Indonesia yang Mengharumkan, Namanya Masuk Novel NH Dini