Sidang Budi Budiman, Walikota Tasikmalaya Merasa Ditekan Saat Beri Uang. Berikut Fakta dan Penjelasannya

- 17 Februari 2021, 14:31 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dituntut 2 tahun penjara oleh Penuntut Umum KPK dalam kasus suap pejabat Kemenkeu.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dituntut 2 tahun penjara oleh Penuntut Umum KPK dalam kasus suap pejabat Kemenkeu. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww

Budi Budiman menjawab baik pa.. berikan saya waktu saja untuk menyelesaikan.

Menurut Bambang Lesmana, perbuatan Romahurmudzy tersebut seolah telah mengintimidasi menekan kebatian terdakwa Budi Budiman, sangat jelas terlihat dalam pembicaraan telepos Romahurmudzy memerintahkan.

Faktanya memberi uang kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono karena terpaksa dalam rasa kebatinan terdakwa terteka dan terpaksa.

Jika tidak dilakukan penagihan penagihan dan atas perintah Romi selaku ketua umum PPP terdakwa tidak akan memberikan sesuatu kepada siapapun atas diterimanya anggaran DID 2017 oleh Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: 10 Ribu Vaksin Disediakan Pada Pelaksanaan Vaksinasi Pedagang di Pasar Tanah Abang Pada 17 Februari 2021

Kemudian soal uang yang diberikan juga berdasarkan tuntuan jaksa KPK sebesar Rp 1 miliar kepada Yaya Purnomo dan Puji SuUhartono namun kenyataannya berdasarkan fakta persidangan hanya Rp 700 juta.

Bambang Lesmana juga menyebutkan bahwa pemberian uang oleh terdakwa Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya tidak ada hubungannya dengan jabatan dia sebagai pegawai negeri Kementrian Keuangan, melainkan karena pemberian uang dilakukan secara terpaksa.

Karena atas perintah dari Muchammad Romahurmudzy selaku Ketua Umum PPP yang secara terus menerus mendesak agar terdakwa menyelesaikan teman temannya yang ada di lapangan banteng, maksudnya Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Selain itu terdakwa juga merasa terancam karir politiknya apabila tidak menuruti perintah Romi selakuk Ketum PPP.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin: 9.700 Pedagang Terdaftar Dalam Vaksinasi Di Pasar Tanah Abang

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah