Sidang Korupsi Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara : Bambang Lesmana Keberatan

- 11 Februari 2021, 05:08 WIB
Jaksa KPK Menuntut Budi Budiman, Walikota non aktif Tasikmalaya 2 Tahun Penjara
Jaksa KPK Menuntut Budi Budiman, Walikota non aktif Tasikmalaya 2 Tahun Penjara /yedi supriadi

DESKJABAR- Budi Budiman, walikota non aktif Tasikmalaya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu 10 Februari 2021. Selain itu Budi Budiman juga dikenakan denda Rp 250 juta dan bila tidak dibayar harus diganti dengan kurungan empat bulan penjara.

Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum Budi Budiman, Bambang Lesmana menyatakan tuntutan selama 2 tahun yang telah dibacakan oleh Jaksa KPK tersebut terlalu tinggi karena Budi Budiman hanyalah sebagai korban yang terus ditagih oleh Yaya Purnomo.

"Tuntutan 2 tahun tersebut terlalu tinggi dan kami pun keberatan dengan tuntutan tersebut," ujar Bambang Lesmana usai sidang.

Baca Juga: Hari Ini Dalam Sejarah, Presiden Soeharto Meninjau Kapal Selam KRI Cakra dan Kapal Bima Samudera I

 

Menurut Bambang, kliennya Budi Budiman sebenarnya ditagih beberapa kali sebenarnya tidak mau ngasih, hanya saja setelah ada acara Musyawarah Wilayah PPP Jabar di Pangandara yang dihadiri Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy, Budi Budiman kembali diingatkan oleh Romy untuk segela menyelesaikan dengan pegawai kementrian keuangan tersebut.

"Romahurmuzy tersebut sangat aktif menyuruh terdakwa segera memberikan uang kepada Yaya Purnomo sebagai bentuk balas jasa atar keluarnya dana perimbangan daerah untuk Kota Tasikmalaya," ujar Bambang Lesmana.

Budi Budiman selaku walikota yang diusung PPP dan juga sebagai ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya tentu saja harus patuh kepada Ketua Umum PPP saat itu. Dari situlah Budi Budiman mulai berniat untuk memberikan uang kepada Yaya Purnomo.

Baca Juga: Kotak Hitam CVR Belum Ketemu, KNKT Tak Bisa Simpulkan Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x