Sidang Korupsi Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara : Bambang Lesmana Keberatan

- 11 Februari 2021, 05:08 WIB
Jaksa KPK Menuntut Budi Budiman, Walikota non aktif Tasikmalaya 2 Tahun Penjara
Jaksa KPK Menuntut Budi Budiman, Walikota non aktif Tasikmalaya 2 Tahun Penjara /yedi supriadi

"Sebagai bawahan partai, harus fatsun tunduk pada ketua umumnya, sehingga yang tadinya tidak mau ngasih pun menjadi ngasih uang," ujarnya.

Bambang Lesmana juga menyebutkan Budi Budiman tidak ada komitmen awal, kliennya tidak pernah berkomitmen. "Pak Haji Budiman sebagai wali kota tidak pernah berkomitmen ngasih ke orang, yang ada dia ditagih terus, ditelpon. Pertama oleh Romy (Rohmahurmuzy) Ketua umum P3,oleh Rifa, dan Puji. Jadi dia tidak pernah berkomitmen, namun ditagih-tagih terus," ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, Bambang Lesmana menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan 2 tahun dari Jaksa KPK tersebut. Pledoi akan dibacakan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Rabu pekan depan.

Baca Juga: KPK Jebloskan Mantan Direktur Keuangan PT AP II Andra Yastrialsyah Agussalam ke Lapas Cibinong, Bogor

Seperti diketahui, Budi Budiman (55), Walikota nonaktif Tasikmalaya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu 10 Februari 2021.

Selain tuntutan hukum 2 tahun, Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman dikenakan denda Rp 250 juta subsider kurungan empat bulan. 

Jaksa KPK yang dipimpin Yoga Pratomo menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 5 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 13 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Jadwal Sholat Subang Kamis 11 Februari 2021, Inilah Waktunya

"Memohon majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 5 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 13 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dan menuntut pidana selama 2 tahun penjara," ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat membacakan tuntutannya.

Dalam sidang yang dipimpin Sulistyono, Jaksa KPK mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah