Sidang Korupsi Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara : Bambang Lesmana Keberatan

- 11 Februari 2021, 05:08 WIB
Jaksa KPK Menuntut Budi Budiman, Walikota non aktif Tasikmalaya 2 Tahun Penjara
Jaksa KPK Menuntut Budi Budiman, Walikota non aktif Tasikmalaya 2 Tahun Penjara /yedi supriadi

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang tidak berbelit belit dan berlaku sopan selama persidangan.

Baca Juga: Jadwal Sholat Cirebon Kamis 11 Februari 2021, dan Doa Mohon Diberi Keturunan Saleh

Dalam kesempatan itu, Jaksa KPK juga menyebutkan menolak permohonan terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator karena tidak ada kasus yang diungkap yang lebih besar dari keterangan terdakwa.

Sidang tuntutan tersebut dilakukan tanpa dihairi terdakwa secara langsung, Budi Budiman hadir secara virtual dalam sidang tuntutan tersebut.

Dalam uraiannya Jaksa KPK Yoga Pratomo menyatakan, terdakwa Budi Budiman telah melakukan beberapa perbuatan memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Yaya Purnomo selaku Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkantora dan Kawasan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan pada kementrian Keuangan.

Baca Juga: Jadwal Sholat Bandung Kamis 11 Februari 2021, dan Doa Sapujagat

Dan kepada Rifa Surya selaku kepala seksi perencanaan dana alokasi khusus fisik II subdirektorat dana alokasi khusus non fisik pada direktorat jenderal perimbangan keuangan Kementrian Keuangan. Keduanya merupakan pegawai negeri (pejabat negara).

Jaksa KPK juga membeberkan awal kasus terjadi dari Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy memperkenalkan Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang dapat melakukan pengurusan DID Dana Perimbangan DAK untuk Kota Tasikmalaya untuk tahun 2017. Setelah melakukan pengajuan lalu diproses di Kementrian Keuangan melalui Yaya Purnomo. Budi Budiman yang juga saat itu sebagai Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.

Kemudian terjadi pencairan namun terdakwa Budi Budiman belum juga memberikan biaya pengurusan. Bahkan Yaya Purnomo juga sempat menagih kepada terdakwa Budi BUdiman sebagai kesepakatan awal, namun terdakwa belum dapat memenuhi biaya pengurusan yang diminta Yaya Purnomo. Padahal saat itu tahun 2017 mendapatkan dana perimbangan Rp 22 miliar.

Baca Juga: Jadwal Sholat Cimahi Kamis 11 Februari 2021, dan Doa Mohon Tambahan Ilmu

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah