Budi Budiman Divonis 1 Tahun: Inilah Alasan Hakim Korting Setengahnya dari Tuntutan Jaksa KPK

- 24 Februari 2021, 12:46 WIB
Suasana persidangan saat hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung membacakan vonis untuk terdakwa Budi Budiman
Suasana persidangan saat hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung membacakan vonis untuk terdakwa Budi Budiman /yedi supriadi

DESKJABAR- Budi Budiman divonis 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Rabu 24 Februari 2021. Padahal jaksa KPK menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Apa penyebab vonis hukuman penjara Budi Budiman yang juga sebagai Walikota non aktif Tasikmalaya, turun setengahnya dari tuntutan jaksa KPK. Simak uraiannya disini.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung dalam uraiannya menyebutkan salah satu pertimbangan Budi Budiman dikorting lama hukumannya setengahnya dari 2 tahun tuntutan jaksa KPK menjadi 1 tahun karena terdakwa dikabulkan menjadi justice collaburator (JC).

Baca Juga: MIRIS, Anggota DPRD Jabar Diduga Terlibat Pemotongan Bansos di Kabupaten Tasikmalaya

Dalam uraiannya majelis hakim menyebutkan, Budi Budiman melalui pengacaranya Bambang Lesmana mengajukan JC kepada KPK dan ditembuskan ke Majelis Hakim Tipikor Bandung.

Dikabulkannya menjadi JC dengan pertimbangan karena terdakwa berterus terang selama persidangan dan mampu mengungkap adanya tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini.

Kemudian terdakwa juga bukan pelaku utama dalam kasus tersebut dan memberikan keterangan yang benar tidak berbelit belit dalam persidangan.

Baca Juga: MIRIS, Anggota DPRD Jabar Diduga Terlibat Pemotongan Bansos di Kabupaten Tasikmalaya

Kemudian Budi Budiman juga dinilai bisa mengungkap modus operandi hingga akhirnya terbongkar pelaku lainnya dan kini mantan wakil bendahara PPP Budi Suhartono menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x