Budi Budiman Divonis 1 Tahun: Inilah Alasan Hakim Korting Setengahnya dari Tuntutan Jaksa KPK

- 24 Februari 2021, 12:46 WIB
Suasana persidangan saat hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung membacakan vonis untuk terdakwa Budi Budiman
Suasana persidangan saat hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung membacakan vonis untuk terdakwa Budi Budiman /yedi supriadi

"Permohonan JC dalam pemeriksaan persidangan dapat dikabulkan dan jadi pertimbangan majelis hakim dalam meentukan putusan," ujar majelis hakim saat membacakan uraian putusannya.

Atas dikabulkannya JC tersebut sehingga majelis hakim memandang patut Budi Budiman untuk diganjar hukuman selama satu tahun.

Baca Juga: PGRI : Vaksinasi Guru Upaya Mempercepat Pembelajaran Tatap Muka

Penasehat hukum Budi Budiman, Bambang Lesmana menyatakan apresiasi terhadap putusan hakim karena selama ini menurutnya belum pernah ada putusan Tipikor yang turun hingga setengahnya. 

"Ini patut diapresiasi kerja tim penasehat hukum yang terus berjibaku selama ini dan hasilnya sangat memuaskan, hingga bisa memberikan keyakinan kepada hakim untuk memvonis 1 tahun penjara," ujar Bambang Lesmana kepada wartawai usai sidang.

Bambang Lesmana kembali menyebut ini prestasi dimana tuntutan Jaksa KPK selama dua tahun bisa mengurangi setengahnya. Budi Budiman sendiri sudah menjalani hukuman beberapa bulan sejak ditahan KPK sehingga bila jaksa KPK tidak banding berarti tinggal beberapa bulan lagi bisa menghirup udara bebas.

Baca Juga: Catat, Jika Terbukti Bersalah, Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati

"Ini prestasi yang bagus, tidak ada tuntutan 2 tahun hilang setengahnya hanya di kasus Budi Budiman. JC nya lagi dikabulkan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Budi Budiman divonis 1 tahun penjara. Selain vonis kurungan Budi Budiman yang merupakan walikota non aktif Tasikmalaya ini juga dikenakan denda Rp200 juta dan bila tidak dibayarkan maka harus diganti dengan kurungan 2 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah