Budi Budiman Divonis 1 Tahun Penjara oleh Hakim Tipikor PN Bandung, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

- 24 Februari 2021, 12:07 WIB
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor PN Bandung Dennie Arsan saat membacakan putusan untuk terdakwa Budi Budiman. Walikota non aktif Tasikmalaya itu divonis 1 tahun penjara
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor PN Bandung Dennie Arsan saat membacakan putusan untuk terdakwa Budi Budiman. Walikota non aktif Tasikmalaya itu divonis 1 tahun penjara /yedi supriadi

DESKJABAR- Budi Budiman divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung pada sidang yang digelar Rabu 24 Februari 2021 di Pengadilan Tipikor Bandung Jl. RE Martadinata Kota Bandung.

Selain vonis kurungan Budi Budiman yang merupakan walikota non aktif Tasikmalaya ini juga dikenakan denda Rp200 juta dan bila tidak dibayarkan maka harus diganti dengan kurungan 2 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Baca Juga: Billy dan Amanda Terancam Bubar, Inilah Deretan Mantan Billy Syahputra

Hakim ketua Dennie Arsan usai membacakan vonis menanyakan kepada terdakwa apakah menerima vonis tersebut atau pikir-pikir. Budi Budiman yang hadir secara virtual langsung menyatakan menerima atas vonis hakim tersebut. Begitu juga pengacara terdakwa, Bambang Lesmana menerima.

Sedangkan jaksa KPK mengaku pikir pikir atas vonis tersebut. "Kami pikir pikir yang mulia, dan kami akan bersikap setelah tujuh hari kedepan," ujar jaksa KPK Yoga Pratomo di ruang sidang.

Dalam putusannya Dennie Arsan menyatakan terdakwa Budi Budiman telah berlaku kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan. Hal yang meringankan lainnya yakni terdakwa dikabulkan menjadi justice collaburator (JC).

Baca Juga: Dokter: Kenali perbedaan osteoartritis dan osteoporosis

Sementara hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi dan tidak memberi contoh masyarakat yang baik kepada masyarakat padahal terdakwa seorang pejabat negara.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x