Budi Budiman Divonis 1 Tahun Penjara oleh Hakim Tipikor PN Bandung, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

- 24 Februari 2021, 12:07 WIB
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor PN Bandung Dennie Arsan saat membacakan putusan untuk terdakwa Budi Budiman. Walikota non aktif Tasikmalaya itu divonis 1 tahun penjara
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor PN Bandung Dennie Arsan saat membacakan putusan untuk terdakwa Budi Budiman. Walikota non aktif Tasikmalaya itu divonis 1 tahun penjara /yedi supriadi

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Selanjutnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 tahun penjara denda Rp200 juta dengan subsider bila tidak dibayarkan diganti kurungan 2 bulan penjara," ujar hakim ketua Dennie Arsan dalam putusannya.

Dalam uraian majelis hakim disebutkan, terdakwa Budi Budiman telah melakukan beberapa perbuatan memberi uang sebesar Rp 700 juta kepada Yaya Purnomo, Budi Suhartono dan Rifa Surya.

Baca Juga: Catat, Jika Terbukti Bersalah, Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati

Yaya Purnomo merupakan pejabat Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkantora dan Kawasan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan pada kementrian Keuangan.

Dan kepada Rifa Surya selaku kepala seksi perencanaan dana alokasi khusus fisik II subdirektorat dana alokasi khusus non fisik pada direktorat jenderal perimbangan keuangan Kementrian Keuangan. Keduanya merupakan pegawai negeri (pejabat negara).

Kasus tersebut terjadi dari Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy memperkenalkan Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang dapat melakukan pengurusan DID Dana Perimbangan DAK untuk Kota Tasikmalaya untuk tahun 2017. Setelah melakukan pengajuan lalu diproses di Kementrian Keuangan melalui Yaya Purnomo. Budi Budiman yang juga saat itu sebagai Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.

Suasana persidangan saat hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung membacakan vonis untuk terdakwa Budi Budiman
Suasana persidangan saat hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung membacakan vonis untuk terdakwa Budi Budiman yedi supriadi

Baca Juga: Ikatan Cinta Rabu, 24 Februari 2021: Al Terpaksa Tempuh Tes DNA, Mama Sarah Tawarkan Sejumlah Uang ke Mateo

Kemudian terjadi pencairan namun terdakwa Budi Budiman belum juga memberikan biaya pengurusan. Bahkan Yaya Purnomo juga sempat menagih kepada terdakwa Budi BUdiman sebagai kesepakatan awal, namun terdakwa belum dapat memenuhi biaya pengurusan yang diminta Yaya Purnomo. Padahal saat itu tahun 2017 mendapatkan dana perimbangan Rp 22 miliar.

Kemudian pada acara Mukerwil DPW PP Jawa Barat di Pangandaran yang dihadiri Ketua Umum PPP saat itu Muchammad Romahurmuzy meminta agar Budi Budiman menyelesaikan biaya pengurusan DID TA 2017 kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono. Atas permintaan tersebut terdakwa berkomitmen agar segera memenuhi biaya pengurusan tersebut dan meminta waktu untuk menyiapkan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah