BATAS Prakualifikasi Lelang Sudah Lewat, Kapan Tol Getaci Dibangun? Sejumlah Investor Asing Siap Terlibat

- 6 Mei 2024, 08:00 WIB
Lelang proyek Tol Getaci belum ada kejelasan padahal batas prakualifikasi sudah ditutup 1 April 2024. Sejumlah investor asing berminat menggarapnya.
Lelang proyek Tol Getaci belum ada kejelasan padahal batas prakualifikasi sudah ditutup 1 April 2024. Sejumlah investor asing berminat menggarapnya. /Antara/

DESKJABAR – Belum ada kejelasan kapan proyek Tol Getaci dibangun dan siapa pemenang tendernya. Padahal batas akhir prakualifikasi lelang sudah ditutup sebulan lalu. sementara sejumlah investor asing dari sejumlah negara telah menyatakan minatnya untuk menggarap proyek jalan tol tersebut.

Sudah memasuki 3 tahun, proyek Tol Getaci tidak ada kejelasan sejak Kementerian PUPR membatalkan pemenang lelang perdana pada Desember 2021 yaitu konsorsium PT JGC (JasaMarga Gedebage Cilacap). Sekitar Februari 2022, Kementerian PUPR mengumumkan pelaksanaan lelang ulang atas proyek calon jalan tol terpanjang di Indonesia.

Baca Juga: ADA Saldo DANA Gratis Rp 10 Juta & Voucher Rp 30 Ribu, dengan Top Up Via BNI Mobile Banking, Cuma 3 Hari Lagi

Namun hingga saat ini, masih belum ada kejelasan kapan lelang proyek tersebut akan dilaksanakan, mengingat batas waktu prakualifikasi lelang sudah berakhir pada 1 April 2024 atau sekitar sebulan lalu.

Sebelumnya juga pihak Kementerian PUPR menyatakan ada sejumlah investor dari sejumlah negara yang menyatakan minatnya menggarap proyek Tol Getaci.

Seperti diketahui, dalam keterangannya pada Februari 2024, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono opimistis penetapan pemenang lelang bisa dikebut dan rampung pada tahun ini.

"Kita lagi approaching-approaching [peserta lelang]. Tahun ini target penetapan pemenang,"ujarnya ketika itu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengemukakan bahwa lelang Jalan Tol Getaci memang diperpanjang lantaran adanya penambahan perluasan lahan konstruksi.

"Masih dalam proses yang kemarin ada tambahan clearance zone. Jadi, ditambahkan [penlok pembebasan lahan] sekaligus di structure bagi badan usaha," paparnya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara bpjt.pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah