Edi Siswadi Menangis di Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Inilah Fakta Yang Membuat Edisis Menangis

19 Januari 2021, 15:13 WIB
Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi memberi kesaksian dalam kasus Korupsi RTH Kota Bandung jilid 2 di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 19 Januari 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Dalam sidang kasus Korupsi RTH Jilid 2 dengan terdakwa Dadang Suganda, selain saksi mantan Walikota Bandung Dada Rosada juga dihadirkan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 19 Januari 2021, Dada Rosada duduk berdampingan dengan Edi Siswadi. Hakim Tipikor PN Bandung Benny T. Eko Supriyadi setelah meminta keterangan dari Dada Rosada, kini giliran dari Edi Siswadi.

Edi Siswadi merupakan Sekda Kota Bandung dari tahun 2008 hingga 2013.
Edi Siswadi menjelaskan dirinya kenal terdakwa Dadang Suganda saat di Unla, Dadang Suganda sebagai mahasiswa Edi Siswadi sebagai dosen.

Baca Juga: Banjir di Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Bogor, Disebabkan Meluapnya Sungai Cisampay

Dari situ berlanjut karena Edi Siswadi berkunjung ke rumah Dadang Suganda dan meminta bantuan untuk membantu pencalonan Edi Siswadi yang maju sebagai calon Walikota Bandung saat itu dan meminta membantu untuk mendanai pengurusan kasus korupsi bansos.

Namun saat itu, Dadang Suganda menolak untuk membantu kasus bansos, dia menyanggupi untuk ikut suksesi pencalonan Edi Siswadi. Dadang Suganda sempat menanyakan mengenai adanya pengadaan RTH Kota Bandung di wilayah Bandung Timur.

Edi Siswadi membenarkannya dan bila minat silahkan saja ajukan karena Dadang Suganda dikenal juragan tanah.

Baca Juga: Pelantikan Joe Biden: FBI Peringatkan Rencana Ekstrimis Kanan Menyamar Jadi Anggota Ini

Kemudian Jaksa KPK menanyakan mengenai aliran dana dari Dadang Suganda sebesar Rp 10 miliar kemana saja? Edi Siswadi menyatakan memang Dadang Suganda sebagai turut menjadi suksesi menggelontorkan uang, namun Dadang Suganda memberi untuk pencalonan Edi Siswadi jadi calon walikota.

Namun faktanya oleh Edi Siswadi uang tersebut dipergunakan untuk pengurusan kasus bansos karena saat ini sangat membutuhkan uang untuk penggantian kerugian negara dan membayar pengacara serta yang lainnya.

"Proses permintaan uang itu dari Toto Hutagalung hampir tiap minggu dan harus dipenuhi dan puncaknya pada saat pengembalian kerugian negara Rp 9 miliar ke Kejati Jabar," ujarnya.

Baca Juga: Banjir di Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Bogor, Disebabkan Meluapnya Sungai Cisampay

Belum lagi permintaan Toto untuk hakim, ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. "Permintaan uang hampir tiap minggu, SMS dari Toto Hutagalung diforword ke saya oleh walikota untuk ditindaklanjuti, jadi saya menggunakan uang yang ada aja, salah satunya uang dari Dadang Suganda," ujarnya.

Jaksa KPK mencurigai dalam prosesnya ada kongkalikong, pasalnya sejak pertemuan Dadang Suganda dengan Edi Siswadi SK penunjukan penetuan lokasi dari 5 SK, 4 SK untuk Dadang Suganda.

Ditanya seperti itu, Edi Siswadi mengaku tidak mengetahuinya karena proses teknis langsung ke Hermawan. "Kalau saya dalam memberikan disposisi harus diselesaikan dengan prosedur, Hermawan sudah sangat profesional, dalam bidang tanah. Pembebasan tanah pasopati juga tidak ada masalah, makanya saya percaya," ujarnya.

Baca Juga: Info Covid-19, Ridwan Kamil Sebut Warga Daerah Ini Tidak Patuh Memakai Masker dan Menjaga Jarak

Edi Siswadi, mengaku pengurusan itu tidak ke mejanya lagi, yang bertanggungjawab SKPD masing masing, dia tidak lapor lagi ke saya sehingga tidak ada pembahasan lagi.

Kemudian ditanya mengenai anggaran RTH dari 17 miliar naik di perubahan menjadi 57 miliar. Kenaikan signifikan tersebut Edi Siswadi tidka mengetahuinya karena saat itu dewan langsung ke DPKAD.

Edi Siswadi sempat menangis dengan berkata terbata bata saat menjelaskan soal saat itu ketakukan dirinya dijerak kasus korupsi bansos mengingat ajudannya menjadi tersangka terlebih dalam dakwaan disebutkan kasus korupsi bersama sama Edi Siswadi dan Dada Rosada.

Baca Juga: Dada Rosada Jadi Saksi Korupsi RTH Kota Bandung di Pengadilan Tipikor, Simak Penjelasannya disini!

Karena itulah Edi Siswadi mati-matian untuk mengurus perkara korupsi bansos.
"Jujur saya takut terseret seret juga, sehingga uang apapun saya berikan untuk ngurus bansons, karena ajudan saya jadi tersangka dan juga ajudan pa Dada," ujar Edi Siswadi terbata bata.

Sehingga Edi Siswadi menggunakan uang dari mana saja yang ada. "Saya loyal kepada beliau, bukan cerita omong kosong, saya kaya kaka dan adik dengan pa Dada," ujarnya.
Hingga berita ini disusun, proses sidang masih berlangsung.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler