Pilkada Tasikmalaya 2020 : Aneh! KPU Seharusnya Melaksanakan Rekomendasi Bawaslu, bukan Berpendapat

12 Januari 2021, 07:41 WIB
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin.8 /Pikiran-Rakyat.com/Aris MF/

DESKJABAR- Sikap dan langkah KPU Kabupaten Tasikmalaya menanggapi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengenai adanya dugaan pelanggaran administrasi dari calon petahana Ade Sugianto pada Pilkada Tasikmalaya 2020.

Malah KPU berpendapat lain, justru bukannya melaksanakan rekomendasi tersebut tapi malah menolak rekomendasi dari Bawaslu tersebut.

Kalau Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan terbukti adanya dugaan pelanggaran dari calon petahana Ade Sugianto dalam Pilkada Tasikmalaya 2020, KPU Tasikmalaya malah menyatakan tidak terbukti ada pelanggaran.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta di RCTI TV Makin Gawat! Elsa Sudah Tahu Rahasia Al, Ini Bisa Jadi Masalah

Dalam konferensi pers yang langsung dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin dengan jelas menolak mentah mentah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut.

Bahkan KPU berpendapat laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut diajukan oleh pelapor atas nama Iwan Saputra melewati tenggat waktu sehingga terhadap laporan tersebut tidak dapat diterima.

Lebih lanjut Zamzam Zamaludin menyebutkan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut diajukan oleh pelapor atas nama Iwan Saputra setelah tahap penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tanggal 16 Desember 2020.

Baca Juga: Bendahara PAN Jabar Optimis, Kepemimpinan Desy Ratnasari PAN Akan Lebih Baik

Sehingga hal tersebut merupakan ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang merupakan ruang kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya.

Dia bahkan menuduh tidak terdapat argumentasi yang cukup kuat yang menjelaskan bahwa program instruksi bupati dan surat edaran tentang percepatan pensertipikatan tanah wakaf ini merupakan murni kebijakan bupati petahana karena kebijakan tersebut bersifat regeling atau beschikking.

Bahkan menurutnya tidak terdapat bukti bukti yang kuat cukup dan meyakinkan adanya keuntungan yang diperoleh pasangan calon no 2 Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin dari kebijakan bupati Tasikmalaya dalam bentuk surat instruksi dan edara bupati sehingga unsur pasal 71 ayat 3 tidak terbukti.

Baca Juga: Update PPKM 11-25 Januari 2021, Cianjur Lakukan Pemantauan Berkala Minimal Dua Hari Sekali

Sehingga tuduhan tersebut tidak terbukti. "Berdasarkan kajian sebagaimana terurai diatas, KPU Kabupaten Tasikmalaya memutuskan bahwa dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (3) UU No 10 tahun 2016 yang dilakukna oleh calon bupati petahana nomor urut 2 Ade Sugianto tidak terbukti," ujarnya.

Seperti diketahui kisruh ini berasal dari adanya sertipikasi tanah wakaf, pihak Iwan Saputra melaporkan hal tersebut ke Bawaslu mengingat sertipikasi tanah wakaf tersebut dilakukan oleh calon petahana Ade Sugianto pada tenggang waktu sebelum dilaksanakannya Pilkada Tasikmalaya 2020 yakni tanggal 9 Desember 2020. Menurut Tim Iwan Saputra, langkah tersebut melanggar Undang Undang Pilkada.

Atas laporan tersebut Bawaslu melakukan pemanggilan kebeberapa pihak termasuk pejabat pemkot dan juga pejabat dari BPN Kabupaten Tasikmalaya. Begitu juga melakukan klarifikasi terhadap pelaporn dan juga instansi terkait lainnya.

Baca Juga: UPDATE, Harga Emas Naik Pada Akhir Perdagangan Senin 11 Januari 2021

Dari hasil penelusuran Bawaslu tersebut akhirnya diputuskan dalam rapat Bawaslu yang dihadiri Ketua Bawaslu Dodi Juanda dan anggotanya memutuskan ada pelanggaran yang dilakukan calon petahana Ade Sugianto.

Kemudian keputusan itu dilayangkan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya pada 30 Desember 2020 untuk ditindaklanjuti.

Dan pada Senin 11 Januari 2021 akhirnya KPU Kabupaten Tasikmalaya malah membantah tidak ada pelanggaran seperti yang dikatakan Bawaslu. Tentu saja sikap ini bertolak belakang dengan Bawaslu.***

 

 
Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler