Ada Kejahatan Demokrasi di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, Sehingga Kami Menggugat ke MK

19 Desember 2020, 09:15 WIB
Pasangan Iwan Saputra - Iip Miptahul Paoz. /Facebook/TasikMasagi/

DESKJABAR- Perhelatan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 memasuki babak baru. Kini perselisihan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 sudah berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak pasangan Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos (Wani) sudah resmi dan teregister melayangkan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang ditetapkan dalam rapat pleno oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu 16 Desember 2020 dini hari.

Pasangan Iwan Saputra menganggap adanya dugaan kecurangan yang dilakukan secara masif oleh calon petahana serta KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Fantastis Tarif Artis TA Sekali Ngamar Rp 75 Juta, Setara Dengan Bisa Membeli Tujuh Motor Baru

"Pada konteks normal, dalam Pilkada banyak terjadi pelanggaran yang berpotensi dilakukan oleh petahana (pasangan Ade Sugianto). Namun dalam Pilkada Tasikmalaya 2020, kategorinya sudah bukan lagi pelanggaran, namun kejahatan demokrasi," kata Pengurus DPP Golkar bidang hukum, Giofedi Rauf sekaligus menjadi salah satu kuasa hukum pasangan Iwan Saputra.

Giofedi pun memperlihatkan kepada wartawan mengenai surat pendaftaran ke MK yakni tertulis Jumat 18 Desember 2020 sekitar pukul 20.57 WIB malam telah diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati.

Giofedi Rauf menyebutkan bahwa gugatan telah dilakukan. Bahkan dia ngomongnya hal ini dilakukan karena telah terjadi kejahatan demokrasi.

Baca Juga: Hakim PTUN Akan Lakukan Sidang di Tempat Terkait Kasus Gugatan Akta Nikah Ketua KPAID Kab. Cirebon

Tertulis dalam surat tersebut, Dr. H. Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz, pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, nomor urut 4. Dalam hal ini melalui kuasa hukum ke Kelana Surya Alam S.H.

MK juga menyebutkan bahwa berkas permohonan tersebut telah dicatat.
Dibagian paling bawah tertulis Panitera Muhidin, S.H. M.Hum.

Sementara itu Giofedi Rauf dalam komentarnya kepada wartawan juga menyebutkan kejahatan demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada Tasikmalaya 2020 diduga oleh pasangan petahana (Ade Sugianto). Diantaranya adalah adanya perencanaan yang sangat matang jauh sebelum tahapan pemilu dimulai.

Kemudian melibatkan ASN dan perangkat lainnya secara terstruktur, sistematis dan masif.
Ia meminta dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar gugatan pilkada ke MK berjalan lancar demi tegaknya keadilan dan kebenaran.

Baca Juga: Baznas Kabupaten Tasikmalaya Berikan Bantuan Rp 10 Juta, Cek Syarat Syaratnya Segera Disini

"Kami memohon doa kepada warta Tasikmalaya, agar pasangan Iwa Saputra mendapatkan keadilan di MK, serta meminta masyarakat mengikuti jalannya persidangan di MK," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Iwan Saputra memang menang dalam hasil hitungan cepat yang dilakukan LSI Denny JA.

Namun kemenangan mereka dipatahkan dengan hasil rekaputulasi KPU Kabupaten Tasikmalaya malah pasangan Ade Sugianto menang tipis atas pasangan Iwan Saputra.

Baca Juga: Update Covid-19 Kota Bandung, Kecamatan Sukajadi, Coblong, dan Andir, Catat Konfirmasi Aktif Teratas

Dan kemenangan itu telah dikukuhkan dalam hasil rapat pleno rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Dakwah Islamiyah Singaparna Tasikmalaya, Rabu 16 Desember 2020.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler