7 produk lainnya, telah dilakukan pengujian dengan hasil yang dinyatakan aman digunakan, sepanjang penggunaannya sesuai aturan.
Kemudian, 3 telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas, ketiga produk tersebut, termasuk dalam 5 produk yang telah diumumkan BPOM pada 20 Oktober 2022.
Ketiga obat sirup yang dinyatakan tidak aman untuk dikonsumsi antara lain
1. Unibebi Syrup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, Izin Edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol plastic 60 ml.
2. Unibebi Demam Drop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, Izin Edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol plastic 15 ml
3. Unibebi Cough syrup (obat batuk), produksi Universal Pharmaceutical Industries, Izin Edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastic 60 ml
Berikut 23 daftar nama produk sirup obat, yang sudah dinyatakan aman dan layak untuk dikonsumsi oleh BPOM, Dilansir DeskJabar.com dari Instagram@bpom_ri
1. Alerfed Syrup (obat flu), produksi Guardian Pharmatama